Bak Film Laga, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Kejar-kejaran dengan Pengedar Sabu di Banjar Agung

Gagal kabur pakai Beat Street, pemuda asal Tulang Bawang Barat diringkus polisi akibat bawa sabu.
Sumber :
  • Istimewa

Tulang Bawang, Lampung – Aksi kejar-kejaran dramatis layaknya film laga mewarnai penangkapan seorang pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Tulang Bawang. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) sukses membekuk pelaku berinisial FAD (24) di kawasan Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Senin (6/7/2026).

img_title Pura-Pura Dirampas Mobil Stiker Labubu, Remaja di Jati Agung Buat Laporan Palsu Usai Gadaikan Motor

Pelaku yang merupakan warga Tiu Mercu Buana, Kabupaten Tulang Bawang Barat itu, sempat nekat memacu sepeda motor Honda Beat Street miliknya dengan kecepatan tinggi untuk meloloskan diri dari sergapan petugas.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah, melalui Kasat Narkoba Iptu Jhoni Apriwansyah, mengungkapkan bahwa dalam proses pelarian tersebut, pelaku terlihat melemparkan sebuah botol minuman ringan merek MyZone ke pinggir jalan raya.

img_title Manfaatkan Kunci Nyantol dan Dongkel Jendela Rumah, Dua Pelaku Curanmor Kalianda Ditangkap

"Personel di lapangan sigap menghentikan laju motor pelaku, sementara sebagian tim menyisir barang bukti yang sempat dibuang. Saat diperiksa secara jeli, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,36 gram yang diselipkan secara rapi di balik label kemasan botol minuman tersebut," ungkap Iptu Jhoni, Jumat (10/7/2026).

FAD kini tidak dapat berkutik dan langsung digelandang ke Mapolres Tulang Bawang beserta barang bukti berupa paket sabu, satu unit ponsel, serta sepeda motor yang digunakannya saat beraksi.

img_title Pelaku Curanmor di Ponpes Candipuro Diringkus Polisi, Kunci T dan Belasan Spion Disita

Iptu Jhoni menegaskan, pihaknya kini tengah melakukan pengembangan intensif secara menyeluruh guna membongkar jaringan sindikat yang berada di atas tersangka. Petugas mengklaim telah mengantongi satu nama aktor intelektualnya.

"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba. Berdasarkan nyanyian tersangka, kami telah mengantongi identitas penyuplai utama berinisial B alias P. Tim sedang bergerak di lapangan untuk memutus mata rantai sindikat ini," tegas Kasat Narkoba.

Atas perbuatannya, tersangka FAD kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (*)