Pakai Kaos Logo Bareskrim saat Beraksi, Pencuri Motor Modus Kenalan TikTok Diringkus di Marga Punduh

Modus 'Kopi Darat' kenalan TikTok, pemuda di Pesawaran gondol motor teman kencan.
Sumber :
  • Lampung.viva

Pesawaran, Lampung – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) bermodus umpan media sosial. 

img_title Tabrkan Truk Singkong dengan Truk Pasir di Jalintim Tulang Bawang, 3 Pekerja Tewas, Satu Keluarga Luka-Luka

Pelaku dibekuk setelah memperdaya dan membawa kabur motor milik seorang pelajar perempuan yang baru dikenalnya lewat platform digital TikTok.

Tersangka yang berhasil diringkus berinisial AS (19), pemuda asal Dusun Totoharjo, Desa Poncorejo, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran.

img_title Penerima Senpi Rakitan asal Jabung Ditangkap di Cikarang, Mengaku Sudah 3 Kali Membegal di Serang

Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito P., melalui Kapolsek Padang Cermin AKP Agus Jatmiko, mengungkapkan kronologi peristiwa bermula saat pelaku mengajak korban berinisial NPY (16) untuk bertemu langsung (copy darat) di kawasan wisata Pantai Marine Eco Park, Piabung, Selasa (7/7/2026) siang sekitar pukul 11.00 WIB.

Setelah bertemu, pelaku membujuk korban untuk berboncengan menggunakan motor korban, Honda Beat Street bernopol B 5364 TAN, menuju rumah indekos rekan pelaku di sekitar Jembatan Beton, Desa Sanggi.

img_title Kunci Tertinggal di Mobil, Gran Max Ekspedisi di Padang Ratu Diembat Maling Lalu Ditinggal di Kebun

"Setibanya di lokasi, motor diparkir di halaman dengan posisi setang terkunci rapat, lalu keduanya masuk ke dalam kamar kos. Tak berselang lama, pelaku berdalih pamit keluar sebentar untuk membeli rokok di warung," kata AKP Agus Jatmiko, Kamis (9/7/2026).

Bukannya membeli rokok, pelaku justru memanfaatkan situasi sepi untuk membobol paksa kunci kontak motor korban menggunakan alat khusus yang sudah dipersiapkannya, lalu langsung membawa kabur kendaraan tersebut. Akibat kejadian ini, korban menderita kerugian senilai Rp12,5 juta dan langsung melapor ke polisi.

Mendapat laporan dari korban, Tekab 308 Polsek Padang Cermin yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Agus Jatmiko bergerak melakukan pelacakan lapangan secara intensif.

Pengejaran membuahkan hasil cepat. Kurang dari 24 jam, tepatnya pada Rabu (8/7/2026) malam sekitar pukul 21.20 WIB, petugas berhasil mengendus tempat persembunyian pelaku di wilayah Kecamatan Marga Punduh dan langsung meringkusnya tanpa perlawanan.

Selain mengamankan tersangka AS, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat Street hitam milik korban, 1 lembar fotokopi STNK & BPKB kendaraan, 1 helai baju kaos hitam berlogo Bareskrim dan celana jeans panjang yang dikenakan pelaku saat beraksi.

"Pelaku kini sudah ditahan di Mapolsek Padang Cermin dan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan (curanmor) sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tegas Kapolsek.

Halaman Selanjutnya
img_title