Sembunyi di Paket Travel, KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan Senpi asal Jabung ke Cikarang
- Istimewa
Bakauheni, Lampung – Unit Reskrim Kawasan Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil menggagalkan penyelundupan satu pucuk senjata api (senpi) rakitan jenis revolver ilegal asal Kecamatan Jabung, Lampung Timur.
Polisi mengamankan barang bukti bersama 4 butir amunisi aktif, serta membekuk dua tersangka hingga ke wilayah Cikarang, Jawa Barat.
Aksi penyelundupan tersebut terendus saat petugas KSKP menggelar razia pemeriksaan rutin terhadap kendaraan pelintas yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri, S.H., S.I.K., M.H. Membenarkan bahwa unit Reskrim Polsek KSKP Bakauheni saat pemeriksaan rutin Ditemukan 1 pucuk senjata api di Dalam Ransel Penumpang Travel.
“Peristiwa terjadi pada Senin, 6 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Personil Reskrim KSKP Bakauheni yang dipimpin AKP Fransiskus Terang Ginting dan Kanit Reskrim KSKP Bakauheni IPDA Yuyut Panca melakukan pemeriksaan rutin terhadap satu unit mobil Toyota Avanza hitam nopol BE 1057 NK.
Saat menggeledah tas ransel hitam di bangku tengah, petugas menemukan satu kotak kardus berisi satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna silver dengan gagang cokelat, beserta 4 butir amunisi kaliber 5mm.
"Jadi, Pengemudi travel berinisial RS (23) warga Gunung Sugih Kecil, Lampung Timur, mengaku kepada petugas bahwa paket senjata api tersebut diterimanya dari seseorang bernama Ian di Desa Bawang Kijang, Jabung, sekitar pukul 15.00 WIB. Paket itu rencananya akan diantar ke Pasar Serang Baru, Cikarang Selatan, dengan upah Rp300.000," Beber AKBP Toni Kasmiri
Sementara itu Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Fransiskus Terang Ginting juga mengimbuhkan, bahwa ia bersama tim Reskrim KSKP Bakauheni langsung mengamankan barang bukti dan membawa pelaku ke Mako KSKP Bakauheni untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berbekal informasi dari Roni dan titik lokasi yang dibagikan penerima, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Yuyut Panca Putra melakukan pengembangan ke Cikarang pada Selasa dini hari, 7 Juli 2026 pukul 03.00 WIB.
Di lokasi Pasar Serang Baru, petugas berhasil mengamankan YY (35) warga Negara Batin, Lampung Timur, yang berperan sebagai penerima paket.
Dari hasil interogasi, YY mengaku telah mengetahui isi paket dan diperintah oleh Septian alias Ian dengan upah yang sama.