BTB Tegaskan Kenaikan Tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Bukan Keputusan Pengelola
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB) menegaskan bahwa penyesuaian tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar merupakan kebijakan pemerintah, bukan keputusan yang ditetapkan secara sepihak oleh badan usaha jalan tol.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Provinsi Lampung yang digelar di ruang rapat komisi pada Senin, 6 Juli 2026.
Pertemuan itu membahas penyesuaian tarif ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1066/KPTS/M/2025 dan telah berlaku sejak 27 November 2025.
Dalam forum tersebut, BTB memaparkan mekanisme penyesuaian tarif jalan tol sekaligus mendengarkan berbagai aspirasi yang disampaikan para anggota dewan. Perusahaan menyatakan menghormati seluruh masukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif dan komunikasi dengan masyarakat.
Direktur PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll, Charles Giroth, mengatakan penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan mekanisme evaluasi yang diatur pemerintah dan melibatkan sejumlah instansi terkait.
"Penyesuaian tarif tol merupakan kebijakan pemerintah yang melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), serta pemangku kepentingan terkait lainnya. Kami selaku pengelola tidak memiliki kewenangan untuk menaikkan atau menurunkan tarif secara mandiri," ujar Charles.
BTB juga memastikan seluruh aspirasi yang muncul dalam rapat akan diteruskan kepada pihak-pihak yang berwenang sesuai mekanisme evaluasi yang berlaku.
Perusahaan menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, regulator, maupun pemerintah pusat agar kebijakan yang diambil tetap memperhatikan kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan keberlanjutan pengelolaan infrastruktur jalan tol.
Charles berharap dialog antara DPRD, pemerintah, regulator, dan badan usaha jalan tol dapat menghasilkan solusi yang seimbang sehingga pelayanan kepada pengguna jalan tetap terjaga, sementara kebijakan tarif dapat dipahami seluruh pihak.
RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Mukhlis Basri. Selain BTB, rapat juga dihadiri perwakilan PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola Ruas Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Lampung, serta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Lampung.
Dalam forum itu, DPRD Lampung menampung berbagai pandangan terkait penyesuaian tarif tol sebagai bahan evaluasi yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat selaku pihak yang memiliki kewenangan dalam penetapan tarif jalan tol. (*)