Proyek Perumahan Griya Bandarsari Macet, PT Niki Four Gugat Wanprestasi Rp3,9 Miliar di PN Gunung Sugih

Tim kuasa hukum dari Kantor Advokat MH Dua & Partners melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih Kelas I B.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Tengah, Lampung – Direktur PT Niki Four, Purnomo Sidi, resmi melayangkan gugatan perdata wanprestasi (ingkar janji) terhadap Direktur PT Langgeng Adijaya Utama, Adi Kuswari, beserta sejumlah pihak terkait ke Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih Kelas I B, Lampung Tengah. Gugatan tersebut didaftarkan melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Advokat MH Dua & Partners.

img_title Tikam Mantan Istri, Pria di Bandar Lampung Divonis 19 Tahun Penjara

Kasus hukum ini dipicu oleh sengketa pengerjaan proyek pembangunan Perumahan Griya Bandarsari Utama (GBU) yang dinilai terbengkalai akibat pihak tergugat tidak memenuhi kewajiban pembayaran yang telah disepakati.

Tim kuasa hukum PT Niki Four menjelaskan bahwa langkah hukum ke pengadilan terpaksa ditempuh lantaran upaya penyelesaian secara kekeluargaan maupun teguran resmi hukum tidak membuahkan hasil.

img_title Kurangi Ketergantungan Impor, PGN Percepat Hilirisasi Gas Metana Batubara

"Kami telah menempuh segala upaya yang patut menurut hukum, mulai dari jalur mediasi hingga layangan surat somasi. Namun, itikad baik dari klien kami justru dibalas dengan pengingkaran kewajiban yang berlarut-larut," ujar tim kuasa hukum dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/7/2026).

Akibat wanprestasi tersebut, Purnomo Sidi ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai lebih dari Rp3,9 miliar. Nilai tersebut belum termasuk kerugian immateriil berupa rusaknya reputasi bisnis perusahaan akibat mandeknya proyek.

img_title Lelang Aset Rongsok dan Kendaraan Dinas, Pemkab Lampung Utara Raup PAD Rp348 Juta

Demi menjamin agar putusan pengadilan tidak berakhir sia-sia (iluasi), pihak penggugat memohon secara resmi kepada Majelis Hakim PN Gunung Sugih untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset-aset berharga milik tergugat.

Proses persidangan perkara ini kini mulai mendapat perhatian publik dan pelaku usaha di Lampung. Kecepatan serta ketegasan Majelis Hakim dalam memeriksa perkara, termasuk pengabulan permohonan sita jaminan, sangat dinantikan sebagai indikator penegakan supremasi hukum yang berkeadilan bagi pencari keadilan.

Pihak penggugat berharap PN Gunung Sugih dapat memutus perkara ini secara objektif dan transparan guna memulihkan hak-hak perdata yang telah dirugikan selama bertahun-tahun akibat tindakan ingkar janji tersebut. (*)