Satu Pelaku Di-Dor! Polsek Candipuro Gulung Sindikat Curanmor Antarkabupaten, 5 Orang Diamankan
- Istimewa
Lampung Selatan, Lampung – Jajaran Polsek Candipuro bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten.
Lima orang komplotan pelaku yang memiliki peran berbeda mulai dari eksekutor hingga penadah berhasil diamankan, di mana salah satunya merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Para pelaku yang diringkus adalah SS (22) residivis selaku eksekutor utama dan BA (16) selaku ABH asal Candipuro.
Sementara tiga pelaku lainnya asal Lampung Timur yang berperan menguasai barang bukti yakni SS (28) warga Jabung, serta IGAP (26) dan GNAJD (19) warga Sekampung Udik.
Kapolsek Candipuro, Iptu Ali Humaeni, S.H., M.M., menjelaskan aksi pencurian terjadi pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di lapangan bola Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro.
Korban saat itu memarkirkan motor Honda Beat BE 2376 DR di belakang lapak es teh dengan kunci kontak masih menempel.
"Modus pelaku adalah berpura-pura menjadi pembeli es teh. Salah satu pelaku memesan minuman sambil berpura-pura menelepon untuk mengalihkan perhatian penjaga lapak. Begitu korban lengah, pelaku lain langsung menggasak motor korban dan membawanya kabur ke wilayah Lampung Timur," ujar Iptu Ali Humaeni, Sabtu (4/7/2026). Akibat pencurian ini, korban merugi hingga Rp21 juta.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, Unit Reskrim Polsek Candipuro bergerak melakukan penyergapan pada Kamis (2/7/2026) malam sekitar pukul 22.30 WIB. Petugas berhasil mengendus keberadaan eksekutor utama, SS (22), di Desa Beringin Kencana, Candipuro.
"Saat digerebek, tersangka SS (22) sempat mencoba kabur ke belakang rumah warga. Petugas terpaksa melepaskan tembakan peringatan ke udara sebelum akhirnya pelaku menyerah dan berhasil diringkus," tegas Kapolsek.
Dari nyanyian SS (22), polisi melakukan pengembangan besar-besaran pada Jumat (3/7/2026) dini hari ke wilayah Jabung dan Sekampung Udik, Lampung Timur. Hasilnya, petugas berturut-turut menciduk BA (16) serta tiga komplotannya beserta motor Honda Beat milik korban yang disembunyikan di sana.
Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka utama SS (22) merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Candipuro.
Polisi saat ini masih terus melakukan pengembangan mendalam karena disinyalir kuat komplotan ini terlibat dalam jaringan pencurian dan penggelapan motor di lokasi lain.