Pura-Pura Jadi Pembeli Sah, Dua Pencuri Alpukat Digulung Tekab 308 Polsek Way Jepara
- Istimewa
Lampung Timur, Lampung – Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara dan Polres Lampung Timur berhasil meringkus dua pelaku pencurian buah alpukat bermodus penipuan. Kedua pelaku yang merupakan warga Kecamatan Melinting ini masing-masing berinisial SU (38) dan KA (42).
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku nekat mengelabui penjaga kebun dengan mengklaim bahwa buah alpukat di ladang tersebut sudah mereka beli secara sah dari pemiliknya.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, melalui Kapolsek Way Jepara, AKP Gobel, menjelaskan bahwa aksi pencurian dengan pemberatan (curat) itu terjadi pada Rabu, 1 Juli 2026, di perkebunan milik korban yang berlokasi di Desa Sri Rejo, Kecamatan Way Jepara.
"Para pelaku mendatangi kebun korban dan berbohong kepada penjaga bahwa mereka telah membeli buah alpukat tersebut. Akibatnya, penjaga kebun tidak menaruh curiga dan membiarkan para pelaku memanen serta membawa kabur hasil bumi tersebut," kata AKP Gobel, Sabtu (4/7/2026).
Korban yang baru menyadari buah alpukat miliknya dijarah tanpa izin langsung mengajukan laporan resmi ke Mapolsek Way Jepara guna pengusutan lebih lanjut.
Merespons laporan korban, tim elite Tekab 308 Presisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan lapangan hingga berhasil mengidentifikasi profil dan keberadaan kedua pelaku.
Pada Jumat, 3 Juli 2026, sekitar pukul 00.30 WIB dini hari, petugas gabungan bergerak melakukan penyergapan taktis di kediaman para pelaku di wilayah Kecamatan Melinting. Keduanya berhasil ditangkap tanpa adanya perlawanan berarti.
"Selain mengamankan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan sebagai alat angkut sarana kejahatan, serta sebilah golok yang dipakai untuk memanen alpukat secara ilegal," jelas Kapolsek.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Way Jepara. Atas perbuatannya, SU dan KA dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. (*)