Pelaku Penembakan Tetangga Soal Undangan di Lampung Timur Menyerahkan Diri, Polisi Sita Senpi Rakitan

Bawa senpi rakitan, pembunuh tetangga soal undangan di Lampung Timur menyerahkan diri ke polisi.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Timur, Lampung – Pelarian Andi Rustam (36), eksekutor penembakan brutal terhadap tetangga sekaligus kerabatnya sendiri di Desa Negeri Agung, Kecamatan Gunung Pelindung, akhirnya berakhir. 

img_title Sembunyi di Paket Travel, KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan Senpi asal Jabung ke Cikarang

Kurang dari 12 jam usai kejadian, pelaku memilih menyerahkan diri ke Mapolres Lampung Timur dengan didampingi pihak keluarga dan tokoh masyarakat setempat.

Pelaku nekat menembak kepala korbannya menggunakan senjata api rakitan (senpi rakitan) jenis revolver hanya karena tersulut emosi akibat salah paham terkait urusan pembagian undangan pesta, Kamis (2/7/2026) siang.

img_title Hanya Gara-gara Undangan Khitanan, Warga Lampung Timur Tewas Ditembak Tetangga di Bagian Kepala

Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Ikhsir, membeberkan bahwa tragedi berdarah itu bermula saat korban berniat baik datang ke kediaman pelaku untuk membantu mempersiapkan keperluan acara. Namun di tengah aktivitas, keduanya terlibat cekcok mulut yang hebat.

"Diduga tersulut emosi yang tak terkontrol, Andi Rustam nekat mengambil sebilah senpi rakitan jenis revolver miliknya. Tanpa pikir panjang, pelaku melepaskan satu kali tembakan tepat ke arah kepala. Korban langsung ambruk di lantai ruang samping rumah dan meninggal dunia di lokasi kejadian," kata Iptu M. Ikhsir, Jumat (3/7/2026).

img_title Diduga Seret Oknum Pejabat, GERMASI dan CSM Laporkan Perusakan SM Gunung Raya ke Polda Sumsel

Iptu Ikhsir melanjutkan, pengejaran intensif yang dilakukan tim Tekab 308 Presisi bersama pendekatan persuasif tokoh masyarakat dan kepala desa membuat pelaku ruang geraknya mempersempit. Khawatir akan diambil tindakan tegas di lapangan, pelaku akhirnya melunak.

Tak hanya menyerahkan diri secara sukarela, Andi Rustam juga membawa dan menyerahkan langsung barang bukti berupa satu pucuk senpi rakitan jenis revolver beserta sisa amunisi yang digunakannya untuk menghabisi nyawa korban.

"Pelaku dan barang bukti utama sudah kami amankan di Mapolres Lampung Timur. Sementara untuk jenazah korban, setelah sempat divisum di Puskesmas Gunung Pelindung, langsung kami evakuasi ke RS Bhayangkara Polda Lampung demi kepentingan autopsi mendalam," tegas Kasat Reskrim.

Atas perbuatan fatalnya, Andi Rustam kini resmi dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) terkait tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. Polisi memastikan penanganan kasus ini berjalan transparan dan profesional. (*)