Belum Terima Surat dari Polresta, Sekda Lampung Sebut Sanksi ASN Tersangka MinyaKita Belum Bisa Diproses

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung hingga kini belum mengambil tindakan administratif terhadap ALS, oknum ASN Dinas Sosial (Dinsos) Lampung yang terjerat kasus dugaan penyimpangan minyak goreng subsidi MinyaKita. Alasan utamanya karena Polresta Bandar Lampung belum mengirimkan surat resmi penetapan tersangka.

img_title Wali Kota Eva Dwiana Hadiri Sidang Pleno dan Penutupan Rakernas XVIII APEKSI di Medan

Padahal, penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung telah mengumumkan status tersangka ALS yang diduga berperan sebagai pemodal sejak awal Juni 2026 lalu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak pasif dalam merespons isu miring ini. Pemprov telah membentuk tim khusus untuk menelusuri kebenaran status hukum bawahannya tersebut.

img_title Pemprov Lampung Tunjuk Samsat Pesawaran Jadi Pilot Project Reformasi Birokrasi dan Layanan Pajak Bebas Korupsi

"Kami dari Pemprov sudah merespons dengan membentuk tim klarifikasi. Hasilnya, tim melaporkan kepada saya bahwa memang belum ada kepastian berupa dokumen atau surat resmi hitam di atas putih dari aparat penegak hukum (APH)," ujar Marindo Kurniawan, Kamis (2/7/2026).

Marindo menjelaskan, absennya dokumen administrasi penyidikan tersebut membuat Pemprov Lampung kehilangan legalitas hukum untuk memproses ALS melalui mekanisme Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun menjatuhkan sanksi disiplin ASN.

img_title Diduga Rugikan Negara Rp7,3 Miliar dari Rekrutmen Honorer Ilegal, Sekda Lamteng Ditetapkan Tersangka

Lambannya penanganan administrasi kasus korupsi minyak subsidi ini memicu reaksi publik. Perkara ini menjadi salah satu poin tuntutan utama dalam aksi unjuk rasa besar-besaran yang digelar PKC PMII Lampung di depan Kantor DPRD Provinsi Lampung, Senin (29/6/2026) lalu.

Sebagai informasi, kasus ini dibongkar kepolisian berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/8/V/2026/SPKT/RESTA BALAM/POLDA LAMPUNG tertanggal 21 Mei 2026.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, sebelumnya mengonfirmasi telah menetapkan dua tersangka. Selain oknum ASN berinisial ALS selaku pemodal, polisi juga menahan YAP yang bertindak sebagai Direktur CV Anugerah Langkah Sejahtera. (*)