Belum Terima Surat dari Polresta, Sekda Lampung Sebut Sanksi ASN Tersangka MinyaKita Belum Bisa Diproses
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung hingga kini belum mengambil tindakan administratif terhadap ALS, oknum ASN Dinas Sosial (Dinsos) Lampung yang terjerat kasus dugaan penyimpangan minyak goreng subsidi MinyaKita. Alasan utamanya karena Polresta Bandar Lampung belum mengirimkan surat resmi penetapan tersangka.
Padahal, penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung telah mengumumkan status tersangka ALS yang diduga berperan sebagai pemodal sejak awal Juni 2026 lalu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak pasif dalam merespons isu miring ini. Pemprov telah membentuk tim khusus untuk menelusuri kebenaran status hukum bawahannya tersebut.
"Kami dari Pemprov sudah merespons dengan membentuk tim klarifikasi. Hasilnya, tim melaporkan kepada saya bahwa memang belum ada kepastian berupa dokumen atau surat resmi hitam di atas putih dari aparat penegak hukum (APH)," ujar Marindo Kurniawan, Kamis (2/7/2026).
Marindo menjelaskan, absennya dokumen administrasi penyidikan tersebut membuat Pemprov Lampung kehilangan legalitas hukum untuk memproses ALS melalui mekanisme Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun menjatuhkan sanksi disiplin ASN.
Lambannya penanganan administrasi kasus korupsi minyak subsidi ini memicu reaksi publik. Perkara ini menjadi salah satu poin tuntutan utama dalam aksi unjuk rasa besar-besaran yang digelar PKC PMII Lampung di depan Kantor DPRD Provinsi Lampung, Senin (29/6/2026) lalu.
Sebagai informasi, kasus ini dibongkar kepolisian berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/8/V/2026/SPKT/RESTA BALAM/POLDA LAMPUNG tertanggal 21 Mei 2026.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, sebelumnya mengonfirmasi telah menetapkan dua tersangka. Selain oknum ASN berinisial ALS selaku pemodal, polisi juga menahan YAP yang bertindak sebagai Direktur CV Anugerah Langkah Sejahtera. (*)