Kasus MinyaKita di Bandar Lampung Berlanjut, Direktur Perusahaan dan Pemodal Jadi Tersangka

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto
Sumber :
  • Foto dokumentasi Viva

Lampung – Penyidikan kasus dugaan penyimpangan distribusi minyak goreng bersubsidi merek MinyaKita di Kota Bandar Lampung memasuki babak baru. 

img_title Diduga Rugikan Negara Rp7,3 Miliar dari Rekrutmen Honorer Ilegal, Sekda Lamteng Ditetapkan Tersangka

 

Polresta Bandar Lampung menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah menemukan dugaan penjualan Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

img_title Lulus Tes Kesehatan dan Berkendara, Penyandang Disabilitas Terima SIM D

 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan penyidik masih melengkapi berkas perkara. Hingga kini, sedikitnya 12 orang saksi telah diperiksa untuk mengungkap rangkaian dugaan pelanggaran tersebut.

img_title Datang Naik Mobil, Dua Perempuan Diduga Curi Sampo dan Sembako di Kemiling

 

"Dua tersangka yang telah ditetapkan yakni YAP selaku Direktur CV ALS dan ALS yang berperan sebagai pemodal. Proses penyidikan masih berjalan," kata Gigih, Rabu, 1 Juli 2026.

 

Kasus ini bermula dari penggerebekan sebuah gudang milik CV ALS di kawasan Rajabasa Jaya, Kota Bandar Lampung, pada 20 Mei 2026. Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan penimbunan minyak goreng bersubsidi.

 

Saat penggerebekan, penyidik mendapati aktivitas bongkar muat Minyakita yang didatangkan dari Bengkulu dan rencananya akan didistribusikan ke wilayah Lampung Tengah. Hasil penyelidikan menunjukkan kegiatan perdagangan tersebut diduga telah berlangsung sejak awal 2025.

 

Dari lokasi, polisi menyita 1.304 dus Minyakita kemasan satu liter, 107 dus kemasan dua liter, 69 kantong plastik berisi Minyakita kemasan satu liter, tiga unit kendaraan angkut, dokumen pengeluaran barang, serta sejumlah buku catatan distribusi dan penjualan.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka diduga menjual Minyakita dengan harga melebihi HET. Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2396 Tahun 2025, HET Minyakita ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter.

 

"Para tersangka diduga menjual Minyakita dengan harga yang lebih tinggi dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Gigih.

 

Selain dugaan pelanggaran harga, penyidik juga mendalami dugaan penyimpanan dan perdagangan barang kebutuhan pokok yang tidak sesuai dengan mekanisme distribusi. Perusahaan yang dipimpin salah satu tersangka diketahui bergerak di bidang perdagangan sembako.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 62 juncto Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Halaman Selanjutnya
img_title