Sebulan Sapu Bersih Street Crime, Polda Lampung Gulung 212 Pelaku dan Sita Senpi

Polda Lampung tangkap 212 penjahat jalanan, 6 pucuk senpi rakitan disita.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung bersama Polres jajaran sukses membongkar sindikat kejahatan jalanan (street crime) berskala besar selama periode 1 hingga 30 Juni 2026. 

img_title Todongkan Senjata Api, Komplotan Curanmor di Kantor Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kabur Usai Dipergoki Warga

Dalam operasi represif sebulan penuh ini, polisi mengungkap 140 laporan kasus dan meringkus 212 orang tersangka.

Komplotan penjahat yang digulung tersebut didominasi oleh pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas/begal), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

img_title Rakernis Reskrim Polda Lampung 2026: Dr. Benny Karya Limantara Tekankan Paradigma Baru Penyidikan Modern

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol. Indra Hermawan, menegaskan operasi sapu bersih ini merupakan komitmen total kepolisian dalam menjamin rasa aman warga di Bumi Ruwa Jurai. Dari tangan para tersangka, petugas menyita gudang barang bukti bernilai miliaran rupiah.

"Tindakan tegas terukur kami berlakukan demi menekan angka kriminalitas jalanan. Selain tersangka, kami menyita 55 unit motor, 25 unit mobil, 6 pucuk senjata api rakitan, 2.036 butir amunisi, 23 senjata tajam, uang tunai Rp50 juta, serta puluhan kunci letter T dan linggis," ujar Kombes Pol. Indra Hermawan, Selasa (30/6/2026).

img_title Demi Selamatkan Laptop Berisi Skripsi, Mahasiswi Unila Nekat Kejar dan Terseret Motor Komplotan Maling

Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian turut menyita berbagai barang bukti, di antaranya 55 unit kendaraan roda dua, 25 unit kendaraan roda empat, enam pucuk senjata api rakitan, 2.036 butir amunisi, 23 senjata tajam, serta uang tunai sebesar Rp50.030.000. 

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah alat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksi kejahatan seperti linggis, kunci letter T, hingga peralatan pemotong kabel.

Salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap yakni pencurian kabel milik PT Telkomsel di wilayah Sekampung, Lampung Timur, yang melibatkan 29 tersangka. 

Para pelaku diketahui menggunakan alat pencari logam, traffic cone, dan kendaraan truk untuk mengambil kabel tembaga yang tertanam di dalam tanah. Dari kasus tersebut, polisi menyita sekitar dua ton kabel tembaga beserta sejumlah kendaraan dan alat berat pendukung aksi pencurian.

Selain itu, Polda Lampung juga mengungkap kasus dugaan perampasan dan pengancaman berkedok debt collector yang terjadi di Kota Bandar Lampung. 

Sebanyak enam tersangka diamankan setelah diduga melakukan intimidasi terhadap korban dengan meminta sejumlah uang sebagai syarat agar kendaraan korban tidak ditarik.

Halaman Selanjutnya
img_title