Kasus Pajero di Bandar Lampung, Terungkap Debt Collector Beraksi Tanpa Kuasa Resmi

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Komisaris Besar Polisi Indra Hermawan
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung mulai mengurai pola operasi enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perampasan Mitsubishi Pajero Sport di Bandar Lampung. 

img_title Tindak Lanjuti Arahan Kapolri, Polres Tulang Bawang Perkuat Komunikasi Hukum dengan Kejaksaan Negeri

 

Hasil penyelidikan menunjukkan para pelaku diduga menjalankan aksi dengan tahapan yang telah disiapkan, mulai dari menentukan target, membuntuti korban, hingga menekan korban untuk menyerahkan uang.

img_title Polda Lampung Sambangi Kejaksaan Tinggi

 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Komisaris Besar Polisi Indra Hermawan mengatakan, penentuan sasaran dilakukan menggunakan data kendaraan yang diduga memiliki tunggakan pembiayaan. Data itu kemudian dicocokkan dengan kendaraan yang ditemukan di area parkir.

img_title TNI-Polri di Lampung Tegaskan Tetap Solid Jaga Stabilitas

 

Setelah memperoleh target, para pelaku membuntuti kendaraan korban hingga menghentikannya di kawasan Jalan Wolter Monginsidi, Tanjungkarang Pusat. Korban kemudian diminta mengikuti mereka ke kantor perusahaan pembiayaan dengan alasan menyelesaikan tunggakan cicilan.

 

Menurut Indra, penyelidikan menunjukkan keenam pelaku tidak memiliki surat kuasa ataupun kewenangan dari perusahaan pembiayaan untuk melakukan penagihan maupun penarikan kendaraan.

 

Di kantor perusahaan pembiayaan, mobil korban diparkir di halaman. Kendaraan yang digunakan para pelaku kemudian ditempatkan di belakang Mitsubishi Pajero Sport sehingga korban tidak dapat meninggalkan lokasi.

 

Dalam kondisi tersebut, korban diduga diminta menyerahkan uang. Nilainya disebut mencapai Rp200 juta sebelum akhirnya diturunkan menjadi Rp30 juta. Karena merasa tertekan dan tidak mampu memenuhi permintaan itu, korban memilih menghubungi kepolisian.

 

Laporan tersebut direspons tim Ditreskrimum Polda Lampung yang kemudian mengamankan enam orang di lokasi. Saat penangkapan berlangsung, petugas sempat melepaskan tembakan peringatan karena para terduga pelaku melakukan perlawanan.

 

Penyidikan selanjutnya mengarah pada dugaan bahwa pola serupa tidak hanya terjadi dalam satu perkara. Polisi kini menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang pernah mengalami perlakuan serupa.

 

Dalam pengembangan kasus itu, penyidik juga mengungkap salah satu tersangka berinisial S merupakan pensiunan anggota Polri yang telah purnatugas sekitar tiga tahun lalu.

 

Enam tersangka dijerat Pasal 482 dan/atau Pasal 488 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun. (*)