Terlibat Perampasan Mobil Bersama Debt Collector, Pensiunan Polri Berpangkat AKBP Ditangkap Polda Lampung
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perampasan mobil disertai pengancaman.
Salah satu tersangka merupakan seorang purnawirawan Polri berpangkat AKBP berinisial OSG (59).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik memeriksa delapan orang dan mengantongi alat bukti yang cukup.
"Dari delapan orang yang kami amankan, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya memang purnawirawan Polri yang sudah pensiun sekitar tiga tahun lalu," ujar Kombes Pol Indra dalam konferensi pers di Polda Lampung, Selasa (30/6/2026).
Selain mantan anggota Polri berinisial OSG, lima tersangka lainnya dari kelompok debt collector (mata elang) adalah YD, HS, HF, KA, dan YS.
Aksi perampasan ini terjadi di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Durian Payung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 17.45 WIB.
Saat itu, korban yang sedang memarkirkan mobil Mitsubishi Pajero Sport miliknya di sebuah butik didatangi oleh para pelaku. Kelompok tersebut kemudian melakukan pengancaman dan merampas paksa kendaraan korban.
Korban dan mobilnya di bawa ke kantor leasing. Di tempat tersebut, korban diminta uang sebesar Rp200 juta untuk melunasi tunggakan pembayaran mobil. Namun korban tidak sanggup membayar.
"Para terduga pelaku meminta uang sebesar Rp200 juta, sampai terakhir itu Rp30 juta. Namun korban tidak memiliki uang untuk membayar," jelas Kombes Pol Indra.
Menerima laporan korban, aparat Ditreskrimum Polda Lampung bergerak cepat dan berhasil meringkus para pelaku di sebuah kantor perusahaan pembiayaan kendaraan pada malam harinya sekitar pukul 21.30 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain 1 unit Mitsubishi Pajero Sport (milik korban), 1 unit Toyota Innova (diduga milik pelaku), 1 unit Nissan X-Trail (diduga milik pelaku), 6 buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan 3 buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Para pelaku dijerat dengan pasal 482 atau pasal 488 KUHP dengan ancaman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 8 tahun penjara. (*)