Lawan Polisi Saat Rampas Pajero, Enam 'Mata Elang' di Bandar Lampung Diringkus Ditreskrimum
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Aksi premanisme berkedok penagihan utang oleh sekelompok debt collector atau mata elang (matel) berakhir dramatis.
Tim Ditreskrimum Polda Lampung meringkus enam orang pelaku usai mencoba merampas paksa satu unit mobil mewah di kawasan Jalan Wolter Monginsidi, Durian Payung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.
Proses penangkapan sempat diwarnai ketegangan karena polisi terpaksa melepaskan tembakan peringatan ke udara akibat para pelaku yang mencoba melawan petugas.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol. Indra Hermawan, mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan seorang pria berinisial CR (47), warga Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 17.45 WIB.
Saat itu, korban yang sedang mengendarai Mitsubishi Pajero Sport hitam memarkirkan kendaraannya di halaman sebuah butik di Jalan Kartini. Secara tiba-tiba, korban dikepung oleh enam pelaku yang langsung mengintimidasi dan memaksa korban menyerahkan kunci kendaraan.
"Korban menolak, namun para terduga pelaku terus mengintimidasi dan memaksa korban membawa kendaraan tersebut menuju kantor pembiayaan (leasing) untuk disita secara sepihak," ujar Kombes Pol. Indra, Minggu (28/6/2026).
Menerima laporan darurat tersebut, Unit 4 Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung yang dipimpin Kompol Jonnifer Yolandra langsung bergerak cepat melakukan pengejaran. Sekitar pukul 21.30 WIB di hari yang sama, petugas berhasil mencegat komplotan ini.
"Pada saat dilakukan penangkapan, para pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas di lapangan, sehingga anggota terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan. Keenamnya kini sudah diamankan di Mapolda Lampung," tegas Indra.
Dari tangan komplotan matel tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 1 unit Mitsubishi Pajero Sport milik korban, 1 unit Toyota Innova (kendaraan operasional pelaku), 6 lembar kartu identitas pelaku. dan 2 lembar STNK.
Kombes Pol. Indra menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aksi premanisme jalanan dengan kedok penagihan eksekusi fidusia ilegal. Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku.
Atas perbuatannya, keenam tersangka kini mendekam di sel tahanan dan dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana pemerasan, pemaksaan, serta perampasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. (*)