Diduga Seret Oknum Pejabat, GERMASI dan CSM Laporkan Perusakan SM Gunung Raya ke Polda Sumsel
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Aktivis Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GERMASI) bersama Cakra Surya Manggala (CSM) resmi melaporkan dugaan perambahan, penggunaan alat berat, dan penguasaan lahan ilegal di Kawasan Suaka Margasatwa (SM) Gunung Raya, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.
Laporan bermuatan bukti investigasi tersebut diserahkan langsung kepada Ditreskrimsus Polda Sumatra Selatan dan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah III Sumatra pada Selasa (23/6/2026).
Langkah hukum ini diambil usai tim GERMASI dan CSM memenuhi undangan BKSDA Sumsel terkait temuan kerusakan masif di dalam zona konservasi ketat tersebut.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, ditemukan bukti akurat mengenai pembukaan akses jalan ilegal menggunakan ekskavator, pembalokan, penguasaan lahan secara sepihak, hingga alih fungsi hutan lindung menjadi area perkebunan kopi komersial.
Rekam Jejak Kasus: Kasus ini merupakan kelanjutan dari penyitaan kawasan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kejaksaan Agung RI pada 31 Juli 2025.
Eksekusi tahun lalu sempat memicu gelombang penolakan dari pihak yang mengatasnamakan warga Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, Lampung Barat.
Mirisnya, tim investigasi GERMASI menemukan indikasi kuat yang mengarah pada keterlibatan aktor intelektual dari wilayah tetangga.
Diduga, aktivitas perusakan lingkungan ini dibekingi dan melibatkan oknum Wakil Ketua DPRD serta oknum Peratin (Kepala Desa) dari Kabupaten Lampung Barat.
"Jika terbukti, ini adalah kejahatan serius terhadap ekosistem negara. Kami telah menyerahkan dokumentasi lapangan, data koordinat, serta bukti penguasaan lahan kepada penyidik. Kami mendesak Polda Sumsel dan Gakkum Kemenhut mengusut tuntas perkara ini. Negara tidak boleh kalah, tidak ada yang kebal hukum sekalipun dia pejabat politik," tegas Founder GERMASI, Ridwan Maulana, SH., C.PL., CDRA.
Senada, Ketua Umum CSM, Dr. M. Tegar Sedayu, SH., MH., IFHGAS, menilai pembiaran perambahan SM Gunung Raya akan merusak fungsi ekologis hutan sebagai habitat satwa dilindungi dan daerah penyangga air.
Menurutnya, penuntasan kasus ini akan menjadi tolok ukur keseriusan negara dalam melindungi aset konservasi.
"Aparat penegak hukum harus berani membongkar siapa dalang utama di balik perusakan ini tanpa memandang jabatan atau kedudukan politiknya. Kami bersama kementerian terkait mendesak penertiban total di lapangan agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas," pungkas Tegar. (*)