Diduga Rugikan Negara Rp7,3 Miliar dari Rekrutmen Honorer Ilegal, Sekda Lamteng Ditetapkan Tersangka

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman.
Sumber :
  • Lampung.viva

Bandar Lampung, Lampung – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Lampung resmi menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

img_title Ekonomi Petani Membaik, Gubernur Rahmat Mirzani Sebut APK Kuliah di Lampung Melonjak

Welly dijerat atas perbuatan melawan hukum terkait proses penerimaan 387 tenaga honorer fiktif/ilegal di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp7,38 miliar.

Kasus korupsi ini terjadi ketika Welly Adiwantra masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.

img_title Belum Terima Surat dari Polresta, Sekda Lampung Sebut Sanksi ASN Tersangka MinyaKita Belum Bisa Diproses

Penyidik menemukan bukti kuat bahwa proses rekrutmen ratusan tenaga kontrak baru tersebut menabrak regulasi nasional maupun Peraturan Wali Kota Metro. 

Sejak Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan, seluruh pemerintah daerah di Indonesia telah dilarang keras mengangkat tenaga honorer baru dalam bentuk apa pun.

img_title Pemprov Lampung Tunjuk Samsat Pesawaran Jadi Pilot Project Reformasi Birokrasi dan Layanan Pajak Bebas Korupsi

Kendati menyalahi aturan tata kelola kepegawaian, Welly tetap meloloskan ratusan tenaga kontrak tersebut. 

Dampaknya, negara dipaksa membayarkan gaji rutin bulanan kepada 387 honorer ilegal tersebut menggunakan pos anggaran APBD Kota Metro secara tidak sah dan tidak sesuai peruntukannya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Welly.

"Penyidik telah menetapkan Saudara Welly Adiwantra sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Kombes Pol Heri.

Heri menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan proses perekrutan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Metro yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2023, pemerintah daerah tidak lagi diperbolehkan mengangkat tenaga honorer atau tenaga kontrak baru.

Namun demikian, proses perekrutan tersebut tetap dilakukan dan tidak sesuai dengan aturan, termasuk Peraturan Wali Kota Metro.

Meski demikian, pembayaran gaji tetap bersumber dari APBD sehingga menimbulkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp7,38 miliar.

Halaman Selanjutnya
img_title