Cerita ART di Lampung Curi ATM dan Perhiasan Majikan
- Nanang
Lampung –Terdesak biaya anak sekolah dan pengobatan orang tua, seorang Asisten Rumah Tangga (ART) curi Anjungan Tunai Mandiri (ATM) serta perhiasan milik majikan dan polisi amankan satu pelaku dirumah kediamnnya tanpa perlawanan.
Tersangka yaitu Yuliana (39) warga Pekon Ambarawa Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu Lampung.
Korban yaitu Irina Melda Candra Sari warga Pekon Ambarawa Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu Lampung.
Dalam video rekaman CCTV disebuah tempat pencairan BRI Link nampak terlihat pelaku yang sedang melakukan transaksi pencairan uang hasil curian.
Dari bukti video tersebut pihak kepolisian memburu pelaku pencurian dirumah kediamannya di Pekon Ambarawa Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu Lampung.
Saat diinterogasi pelaku mengakui semua atas perbuatannya telah melakukan pencurian dirumah majikannya.
Diceritakan tersangka bahwa dirinya melakukan pencurian disaat majikanya sedang keluar rumah.
"Saya ambil emasnya dikamar didalam lemari saat majikan pergi keluar rumah. Emasnya kurang lebih setelah dijual dapat uang sekitar Rp. 25.000.000,00. Uangnya buat bayar anak sekolah dan berobat," ucap Yuliana. Kamis (25/06/26).
Sementara, Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mengatakan bahwa kronologis pencurian diketahui oleh korban yang menyimpan ATM didalam tas dan nomor pin sudah ditulis.
"Atm dan buku tabungan diambil oleh tersangka. Dan, diambil sebanyak 3 kali di Bri Link dengan jumlah uang Rp. 4.200.000,00. Dari situlah terungkap pencurian itu," ucap Kapolsek Pringsewu Kota Ramon Zamora.
Selain itu, kata Kapolsek, berdasarkan hasil interogasi tersangka juga mengambil perhiasan milik majikannya.
"Dari hasil penyidikan tiga bulan lalu korban kehilangan perhiasan yang sudah diambil oleh tersangka. Emas itu sekitar 17 Gram sekitar Rp. 42.500.000,00. Emas itu dijual di pasar Pringsewu sehingga total kerugian Rp. 46.700.000,00," jelasnya.
Kapolsek juga menghimbau agar warga masyarakat untuk menyimpan barang barang berharga dilemari dan dikunci untuk menghindari pencurian.
"Tersangka sudah 4 tahun bekerja dirumah korban. Dan, saya menghimbau ke para majikan agar menyimpan barang barang berharga disimpan dan dikunci," imbaunya.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota.
"Tersangka akan dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tutupnya. (*)