Meski Bupati dan DPRD Turun Tangan, Kakek Mujiran Tetap Dituntut 3 Bulan Penjara di PN Kalianda
- Lampung.viva
Lampung Selatan, Lampung – Proses hukum yang menjerat Kakek Mujiran dan Nur Wahid dalam kasus dugaan penggelapan getah karet milik PTPN I Regional 7 terus bergulir di meja hijau.
Meski intervensi perdamaian telah difasilitasi langsung oleh Bupati Lampung Selatan bersama jajaran DPRD, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap melanjutkan perkara hingga tahap tuntutan pidana.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Senin (22/6/2026), JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 3 bulan 7 hari. Keduanya dinilai terbukti bersalah menggelapkan dua karung getah karet milik perusahaan pelat merah tersebut.
Tuntutan ini langsung memicu sorotan publik terkait implementasi keadilan restoratif (restorative justice) di tingkat peradilan bawah.
Pasalnya, sebelum JPU membacakan tuntutan, pihak PTPN I Regional 7 dan kedua terdakwa sebenarnya telah menyepakati jalur damai melalui mediasi resmi yang dimotori oleh pemerintah daerah dan legislatif.
Namun, pihak kejaksaan berdalih proses persidangan tidak dapat dihentikan sepihak karena perkara sudah resmi dilimpahkan dan kini sepenuhnya menjadi wewenang serta independensi majelis hakim.
Selain menuntut hukuman kurungan badan, jaksa juga memohon kepada majelis hakim untuk merampas satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam milik terdakwa untuk disita oleh negara. Membebankan biaya perkara kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp2.000.
Merespons tuntutan tersebut, Kuasa Hukum terdakwa, Arif Hidayattullah, menjelaskan bahwa besaran tuntutan yang diajukan jaksa sebenarnya merupakan bentuk penyesuaian dari masa penahanan yang telah dijalani oleh kliennya selama ini.
"Tuntutan 3 bulan 7 hari itu sudah menyesuaikan masa tahanan klien kami. Jika nanti pada sidang putusan majelis hakim mengabulkan atau memvonis sesuai dengan tuntutan jaksa, maka Kakek Mujiran dan Nur Wahid bisa langsung bebas murni hari itu juga," kata Arif.
Kasus ini sejak awal menarik simpati masif dari masyarakat Lampung mengingat kondisi ekonomi terdakwa yang kurang mampu dan nilai kerugian korporasi yang relatif kecil.
Kepastian nasib kedua terdakwa kini berada di tangan majelis hakim yang dijadwalkan bakal membacakan sidang vonis putusan pada Senin, 29 Juni 2026 mendatang. (*)