Menyamar Jadi Pembeli, Dua Emak-Emak Residivis Pengutil Minimarket di Kemiling Ditangkap

Dua wanita paruh baya diringkus di Kemiling usai gasak sembako senilai Rp3 Juta.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Dua orang wanita paruh baya tak berkutik setelah ditangkap oleh karyawan toko dan warga saat kepergok mengutil di sebuah minimarket di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung. Rekaman kamera pengawas (CCTV) memperlihatkan modus kedua pelaku yang menyamar sebagai pembeli biasa sebelum menggasak isi toko.

img_title Pura-Pura Jadi Pembeli Sah, Dua Pencuri Alpukat Digulung Tekab 308 Polsek Way Jepara

Kedua tersangka yang berhasil diamankan diketahui berinisial IR (50), warga Bandar Lampung, dan ROS (45), warga Kabupaten Pringsewu. Dari hasil pemeriksaan kepolisian, keduanya ternyata merupakan residivis yang kerap beraksi dengan spesialisasi pencurian di minimarket.

Kapolsek Kemiling, Iptu Putri Tristiyowati, menjelaskan bahwa aksi nekat komplotan ini dilakukan memanfaatkan situasi toko yang sedang ramai pengunjung. Saat karyawan fokus melayani pelanggan di meja kasir, para pelaku dengan leluasa memasukkan berbagai barang dagangan ke dalam bawaan mereka.

img_title Ditlantas Polda Lampung Kumpulkan Ratusan Driver Gojek hingga Maxim di Hotel Andalas, Ada Apa?

"Karyawan toko mulai menaruh curiga karena barang-barang yang diambil dalam jumlah besar tersebut tidak dibawa ke meja kasir untuk dibayar, melainkan langsung diangkut ke dalam mobil yang terparkir di halaman luar toko," kata Iptu Putri, Selasa (23/6/2026).

Menyadari aksinya tepergok, para pelaku berusaha kabur. Karyawan dibantu warga sekitar bergerak cepat menghadang dan berhasil mengamankan IR serta ROS. Sayangnya, satu orang pelaku lain yang merupakan komplotan mereka berhasil melarikan diri menggunakan mobil dengan membawa sebagian barang curian.

img_title Polisi Dalami Motif Pria Ngamuk Bacok Tiga Korban di Lampung Utara

Total nilai barang yang diincar oleh komplotan emak-emak ini diperkirakan mencapai Rp3 juta rupiah, meliputi ratusan bungkus shampo berbagai merek, belasan liter minyak goreng, kopi bubuk, hingga sejumlah pakaian yang dipajang di dalam toko.

Saat ini, polisi telah menyita sisa barang bukti berupa ratusan renteng shampo dan memeriksa rekaman CCTV untuk memburu satu pelaku yang buron.

Akibat mengulangi perbuatan pidana yang sama, kedua emak-emak residivis ini dijerat dengan pasal terkait pencurian dan terancam hukuman pidana maksimal hingga 7 tahun kurungan penjara. (*)