Kasus Korupsi PT LEB: Mantan Dirut Ansori Djausal Dicecar Belasan Pertanyaan Terkait Tersangka ARD di Kejati Lampung

Mantan Direktur PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Anshori Djausal, usai diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sebagai saksi.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memanggil dan memeriksa mantan Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Ansori Djausal, Jumat (19/6/2026). Pemeriksaan maraton ini dilakukan guna mendalami berkas perkara hukum yang menjerat mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka.

img_title Pemprov Lampung Tunjuk Samsat Pesawaran Jadi Pilot Project Reformasi Birokrasi dan Layanan Pajak Bebas Korupsi

Kuasa hukum Ansori Djausal, Gunawan Raka, membenarkan bahwa kliennya hadir memenuhi panggilan resmi penyidik dan menjalani pemeriksaan di Gedung Kejati Lampung sejak pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Fokus utama pemeriksaan kali ini adalah untuk menguliti kapasitas serta kewenangan Ansori Djausal saat menduduki kursi Direktur PT LEB. Penyidik membidik fase krusial sebelum digelarnya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) terkait perombakan total struktur komisaris dan jajaran direksi yang baru.

img_title Guna Tingkatkan Kualitas Layanan, Kantor Imigrasi Kotabumi Pindah Sementara ke STIE Ratula

"Klien kami dimintai klarifikasi secara resmi oleh tim penyidik pidsus. Pemeriksaan berlangsung cukup panjang dan klien kami dicecar belasan lembar pertanyaan yang dituangkan langsung ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," kata Gunawan Raka, Sabtu (20/6/2026).

Menurut Gunawan, penyidik mengajukan pertanyaan yang cukup banyak, dengan materi pemeriksaan mencapai sekitar 14 hingga 15 lembar Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

img_title Sasar Setda Pringsewu, LSM GEMBOK dan RUBIK Desak Kejati Serta BPK Audit Anggaran Kesra dan Bagian Umum

"Pertanyaannya banyak sekali. Saya tidak menghitung nomor urutnya, tetapi kira-kira mencapai 14 sampai 15 lembar BAP," katanya.

Ia menjelaskan, seluruh pertanyaan penyidik berfokus pada kapasitas Anshori saat masih menjabat sebagai Direktur PT LEB sebelum dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang menetapkan susunan direksi dan komisaris baru.

"Jadi kapasitas klien kami di sini adalah sebagai Direktur PT LEB sebelum masa jabatan direksi dan komisaris yang saat ini sedang menjalani proses hukum," jelasnya.

Gunawan juga menanggapi isu yang berkembang mengenai pengembalian dana sekitar Rp1 miliar oleh Anshori Djausal.

Menurutnya, persoalan tersebut berbeda dengan perkara dugaan korupsi dana PI sebesar 17 juta dolar Amerika Serikat yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Ia menjelaskan, modal awal PT LEB sekitar Rp10 miliar telah dipertanggungjawabkan dalam RUPSLB dan telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Halaman Selanjutnya
img_title