Sempat Kejar-kejaran, Bandar Sabu Lintas Wilayah Ditumbangkan Satresnarkoba Polres Lampung Tengah

Polres Lampung Tengah kantongi 20 paket sabu dan ekstasi hasil tangkapan bandar RJ.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Tengah, Lampung – Aksi kejar-kejaran mewarnai penangkapan seorang bandar narkoba lintas wilayah di Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah. Pelaku berinisial RJ yang sempat mencoba melarikan diri dari kepungan akhirnya tumbang dan diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Lampung Tengah.

img_title Polda Lampung Sita 179,5 Kg Sabu di Bakauheni, 24 Tersangka Jaringan Lintas Pulau Ditangkap

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti narkotika siap edar berupa 20 klip plastik ukuran kecil dan sedang berisi sabu, serta satu butir pil ekstasi.

Kasatresnarkoba Polres Lampung Tengah, Iptu Tekun Ibadata, menjelaskan bahwa operasi penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kampung Buyut Udik.

img_title Gerebek Kontrakan di Banjar Agung, Polres Tulang Bawang Ringkus Pengedar Sabu Bersenjata Api

Saat menyadari kedatangan petugas kepolisian berpakaian sipil ke lokasi, tersangka RJ langsung mengambil langkah seribu dan mencoba mengelabui aparat untuk menghindari penangkapan.

"Pelaku sempat berusaha kabur saat hendak diamankan, namun berkat kesigapan personel di lapangan, pelaku akhirnya berhasil diringkus. Selain menangkap RJ yang berperan sebagai bandar, di lokasi yang sama kami juga mengamankan seorang pengguna narkotika," kata Iptu Tekun Ibadata, Rabu (17/6/2026).

img_title Kepergok Ambil Ponsel di Stang Motor, Pria di Palas Nyaris Dimassa Sebelum Diamankan Polisi

Saat ini, tersangka RJ bersama seorang pengguna tersebut telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Lampung Tengah guna menjalani pemeriksaan intensif.

Pihak kepolisian menegaskan masih melakukan pengembangan di lapangan untuk melacak dan membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di atas tersangka RJ.

Atas perbuatannya, sang bandar dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara tingkat berat. (*)