Gerebek Kontrakan di Banjar Agung, Polres Tulang Bawang Ringkus Pengedar Sabu Bersenjata Api
- Lampung.viva
Tulang Bawang, Lampung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menggerebek sebuah rumah kontrakan yang diduga kuat kerap dijadikan tempat transaksi narkotika di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Senin (15/6/2026) petang.
Dalam operasi tersebut, petugas meringkus seorang pengedar berinisial FD (30). Selain menyita paket sabu-sabu, polisi juga menemukan satu pucuk senjata api (senpi) rakitan jenis revolver berwarna silver dari dalam kamar pelaku.
Kasat Resnarkoba Polres Tulang Bawang, Iptu Joni Apriwansyah, mengungkapkan bahwa penangkapan FD bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di kontrakan tersebut. Saat dikepung oleh polisi berpakaian sipil, pelaku hanya bisa pasrah tanpa melakukan perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan intensif, FD diketahui merupakan seorang residivis kambuhan yang sudah tiga kali keluar masuk penjara akibat kasus narkoba.
"Tersangka mengaku sudah setahun terakhir kembali menjadi pengedar. Berdasarkan pengakuannya, pasokan sabu-sabu tersebut ia dapatkan dari seorang rekan yang berada di Kota Bandar Lampung," ujar Iptu Joni Apriwansyah saat dikonfirmasi, Selasa (16/6/2026).
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat bruto 1,20 gram, satu unit handphone, serta alat hisap sabu (pipet pirex).
Terkait kepemilikan senjata api ilegal yang ditemukan di kamarnya, pelaku berdalih menggunakannya untuk berjaga-jaga dan membelinya dari seseorang di wilayah Kabupaten Mesuji.
"Begitu menerima laporan warga, tim langsung bergerak menyelidiki dan berhasil mengamankan tersangka F berikut barang bukti sabu. Saat penggeledahan, kami juga menemukan senjata api rakitan jenis revolver yang diakui sebagai milik tersangka. Pengakuannya, senpi tersebut dibeli dari wilayah Mesuji," tegas Iptu Joni.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini FD ditahan di Mapolres Tulang Bawang. Polisi bakal menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman penjara tingkat berat. (*)