12 Tahun Buron ke Malaysia, Perampok Sadis asal Lampung Timur Akhirnya Diringkus di Jalan

Sembunyi 12 Tahun di Malaysia, DPO pembunuhan dan curas ditangkap Tekab 308 Lampung Timur.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Timur, Lampung – Pelarian panjang BB (32), buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan korbannya meninggal dunia pada tahun 2014 silam, akhirnya kandas. 

img_title Kunci Tertinggal di Mobil, Gran Max Ekspedisi di Padang Ratu Diembat Maling Lalu Ditinggal di Kebun

Setelah 12 tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan bersembunyi di Malaysia, pelaku berhasil diringkus Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Timur.

Penangkapan berlangsung dramatis saat petugas menghadang mobil yang ditumpangi tersangka di tengah jalan raya yang sedang ramai pengendara. Langkah cepat ini dilakukan guna mencegah pelaku kembali meloloskan diri.

img_title Pura-Pura Jadi Pembeli Sah, Dua Pencuri Alpukat Digulung Tekab 308 Polsek Way Jepara

Kapolres Lampung Timur melalui Kanit Resum Satreskrim, Ipda Hizkia Sitanggang, menjelaskan bahwa tersangka BB merupakan salah satu eksekutor utama dalam aksi perampokan berdarah satu dekade lalu.

"Dari hasil pemeriksaan intensif, tersangka BB mengakui langsung kabur ke Malaysia tak lama setelah kejadian pada 2014 untuk menghindari kejaran aparat. Di negeri jiran, ia menyamar sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan bekerja sebagai buruh pabrik," ungkap Ipda Hizkia, Rabu (17/6/2026).

img_title Polres Mesuji Beberkan Kronologi Pembantaian Tapir: Ditombak, Dipukul Dongkrak, Lalu Dimasak Rica-Rica

Meski sempat menghilang selama lebih dari 11 tahun di luar negeri, pelacakan intensif yang dilakukan polisi akhirnya membuahkan hasil saat mendeteksi kepulangan pelaku ke tanah air.

Saat ini, BB telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Lampung Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang tertunda selama belasan tahun.

Atas keterlibatannya dalam perampokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)