Demi Foya-Foya, IRT di Pesisir Barat Nekat Gelapkan dan Gadai 11 Mobil Rental

Wanita muda di Pesisir Barat ditangkap gadaikan mobil orang.
Sumber :
  • Istimewa

Pesisir Barat, Lampung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Barat menggulung sindikat penggelapan kendaraan bermotor berskala besar. Polisi meringkus seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NK (27) yang nekat menggadaikan belasan mobil dan motor sewaan demi memenuhi gaya hidup foya-foya.

img_title Kecelakaan Beruntun Tiga Kendaraan di Sukabumi, Satu Orang Penumpang Motor Meninggal Dunia

Aksi rapi pelaku yang telah berlangsung lama ini diperkirakan memicu kerugian total hingga ratusan juta rupiah dan menyasar pengusaha rental kendaraan di wilayah hukum Pesisir Barat.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Meidy Hariyanto, memaparkan modus kejahatan pelaku tergolong rapi. NK awalnya datang ke sejumlah tempat rental mobil dan motor dengan berpura-pura ingin menyewa kendaraan dalam kurun waktu tertentu.

img_title Diduga Korsleting, Sepeda Motor Hangus Terbakar di Kotabumi, Pengendara Alami Luka Bakar

"Namun setelah unit dilepas, kendaraan-kendaraan tersebut langsung digadaikan oleh pelaku kepada pihak lain secara sepihak tanpa sepengetahuan ataupun izin dari pemilik sah," kata Iptu Meidy Hariyanto, Selasa (16/6/2026).

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh uang hasil gadai gelap tersebut habis digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari serta gaya hidup mewah (foya-foya).

img_title Gagal Kabur Saat Hunting, Bandar Sabu di Jalintim Banjar Agung Diringkus Polres Tulang Bawang

Polisi bergerak cepat melakukan penelusuran aset (asset tracing) pasca-penangkapan NK. Hasilnya, petugas berhasil menyita delapan unit kendaraan yang tersebar di beberapa lokasi gadai sebagai barang bukti, meliputi 2 unit mobil Daihatsu Sigra, 2 unit mobil Toyota Avanza, 1 unit mobil Toyota Innova, 1 unit mobil Daihatsu Terios dan 2 unit sepeda motor

"Hingga saat ini, penyidik telah mengidentifikasi sedikitnya 12 orang yang menjadi korban penipuan pelaku, dengan nilai kerugian bervariasi mulai dari Rp25 juta hingga ratusan juta rupiah per orang. Namun baru dua korban yang resmi melapor," jelas Kasat Reskrim.

NK kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pesisir Barat untuk pemeriksaan intensif, termasuk mendalami keterlibatan jaringan penadah. Atas perbuatannya, IRT ini dijerat dengan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru terkait penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)