Sembunyi di Sawah Usai Bobol Rumah di Jati Agung, Pengangguran Ditangkap Warga dan Polisi Amankan Barang Bukti
- Istimewa
Lampung Selatan, Lampung – Pelarian seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial RFM (29) berakhir di area persawahan Desa Marga Agung, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
Warga Desa Fajar Baru tersebut diringkus massa sesaat setelah membobol rumah warga pada Sabtu (13/6/2026) malam sekira pukul 21.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti hasil curian dan kendaraan pelaku. Sementara itu, satu rekan pelaku berinisial MSE alias Syarif berhasil meloloskan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Jati Agung.
Kapolsek Jati Agung, Ipda Muhammad Yani, mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait seorang terduga pelaku pencurian yang telah diamankan warga pada Sabtu (13/6/2026) malam.
"Pelaku berinisial RFM diamankan warga sesaat setelah diduga melakukan pencurian di rumah korban. Saat anggota tiba di lokasi, pelaku berikut barang bukti langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Muhammad Yani.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 21.00 WIB. Korban, Harry Irawan, memergoki seseorang berlari keluar dari arah dapur rumahnya saat baru pulang ke kediamannya. Korban sempat melakukan pengejaran, namun kehilangan jejak pelaku.
Ketika kembali ke rumah, korban mendapati kondisi rumah telah diacak-acak. Sejumlah barang berupa mesin gerinda, alat bor, dan CPU komputer diketahui hilang. Korban kemudian berteriak meminta pertolongan warga.
Tak lama berselang, warga yang berada di area persawahan sekitar lokasi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pelaku bersama satu unit CPU komputer milik korban.
Menerima informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Jati Agung mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan awal. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian bersama rekannya yang berhasil melarikan diri.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku masuk ke rumah korban dan mengambil sejumlah barang berharga. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan satu pelaku lainnya," ujar Muhammad Yani.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit CPU komputer merek Powerlogic warna hitam serta satu unit sepeda motor Honda Astrea Grand yang digunakan pelaku.