BNNP Lampung Blender 1.320 Butir Ekstasi, Buru Dua Bandar Berstatus DPO

BNNP Lampung musnahkan 1.320 butir ekstasi dengan cara dibelender.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung resmi memusnahkan 1.320 butir narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bersih 484,07 gram di Kantor BNNP setempat, Kamis (11/6/2026). 

img_title Ruko di Way Kenanga Digerebek Polisi, Puluhan Gram Sabu dan Belasan Ekstasi Berhasil Disita

Ribuan pil haram tersebut merupakan hasil sitaan dari dua kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh tersangka Tri Maya Sari dan Wawan Effendi.

Agenda pemusnahan ini digelar setelah mengantongi surat izin pemusnahan barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, setelah sebagian kecil sampelnya disisihkan untuk pembuktian di persidangan.

img_title Bak Film Laga, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Kejar-kejaran dengan Pengedar Sabu di Banjar Agung

Mewakili Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol. Budi Wibowo, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung Kombes Pol. Eddy Mulsupriyanto menegaskan bahwa seluruh pil yang dihancurkan telah melalui uji ilmiah di laboratorium BNN RI dan positif mengandung zat MDMA (golongan I).

"Total yang dimusnahkan hari ini adalah 1.320 butir pil ekstasi berlogo RR. Melalui penggagalan operasi peredaran gelap ini, BNNP Lampung mengkalkulasikan telah menyelamatkan sedikitnya 1.350 jiwa masyarakat dari bahaya kecanduan narkotika," ungkap Kombes Pol. Eddy Mulsupriyanto, Kamis (11/6/2026).

img_title Penerima Senpi Rakitan asal Jabung Ditangkap di Cikarang, Mengaku Sudah 3 Kali Membegal di Serang

Secara rinci, barang bukti pertama berasal dari tersangka Tri Maya Sari yang ditangkap di Jalan Teuku Umar, Kedaton, pada 26 April 2026 dengan barang bukti 100 butir (95 butir dimusnahkan). 

Sementara barang bukti kedua disita dari rumah tersangka Wawan Effendi di Tanjungkarang Barat dengan jumlah 1.250 butir (1.225 butir dimusnahkan).

Kombes Pol. Eddy menjelaskan bahwa kedua tersangka berperan sebagai pengedar di wilayah jangkauan Bandar Lampung. Berdasarkan hasil interogasi, rantai pasokan barang haram ini merujuk pada dua bandar besar yang kini resmi berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka Tri Maya Sari mengaku mendapat pasokan dari pria bernama Ozil (DPO), sedangkan Wawan Effendi dikendalikan oleh Rahmat (DPO). BNNP menegaskan proses pengejaran terhadap kedua buron tersebut terus diintensifkan.

"Kami pastikan penindakan tidak berhenti pada kurir atau pengedar yang tertangkap saja. Tim jajaran pemberantasan saat ini masih bergerak di lapangan memburu pelaku utama dan memutus jaringan yang lebih besar," tegasnya.

Atas peran aktifnya dalam peredaran narkoba skala besar, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Keduanya terancam hukuman maksimal berupa kurungan 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati. (*)