Curigai Aroma Mafia Peradilan, Putusan Kasasi Lahan 20 Hektare Tubaba ke Mahkamah Agung

Ivin Aidyan Firnandez memberikan keterangan kepada wartawan di Bandar Lampung.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Dugaan praktik mafia tanah dan permainan perkara di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) mencuat dalam sengketa lahan seluas 20 hektare yang berlokasi di Tiyuh Karta Tanjung Selamat, Kecamatan Tulangbawang Udik, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba).

img_title Jaga Kepercayaan Publik, 153 Kasus Kejahatan Finansial OJK Resmi Inkrah di Pengadilan

Prinsipal perkara, Ivin Aidyan Firnandez, secara resmi telah melaporkan sejumlah kejanggalan dalam proses hukum tersebut kepada Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung pada 2 Juni 2026. Laporan ini merupakan buntut dari terbitnya putusan kasasi perkara perdata Nomor 1536/K/PDT/2026 yang dinilai mencederai rasa keadilan.

Menang di PN dan PT, Kalah di Tingkat Kasasi

img_title SDN 14 Tulang Bawang Tengah Terbakar, Tiga Ruang Kelas Hangus Dilalap Api

Ivin menjelaskan, kejanggalan fatal terasa karena pihaknya sudah memenangkan gugatan di dua tingkat peradilan sebelumnya, yakni di Pengadilan Negeri (PN) Menggala pada 2025 dan Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang. 

Namun, putusan kasasi MA tertanggal 30 April 2026 justru membalikkan keadaan dan memenangkan pihak lawan.

img_title Germasi Desak Polda dan Kejati Lampung Bersihkan Mafia Tanah di Hutan Register 43 B Pagar Dewa

"Saya menduga kuat ada campur tangan mafia peradilan dalam proses kasasi ini. Putusannya sangat kontradiktif dengan pertimbangan hukum di dua tingkat peradilan sebelumnya. Kami sudah kirim surat pengaduan resmi dan mengajukan permohonan audiensi ke MA agar dilakukan pemeriksaan total," ujar Ivin kepada awak media, Selasa (9/6/2026).

Keanehan lain yang disoroti adalah status putusan kasasi yang tertulis sudah dikabulkan sejak akhir April lalu, namun hingga pertengahan Juni ini pihaknya belum juga menerima salinan lengkap putusan tersebut.

Menurut Ivin, sengketa ini bermula dari klaim kepemilikan lahan oleh pihak lawan berinisial S yang menggunakan dasar hukum sertifikat terbitan tahun 2006. 

Berdasarkan data yuridis yang dimilikinya, sertifikat milik S itu sebenarnya tercatat berada di Desa Banjar Negeri, Kecamatan Hulu Sungkai, Kabupaten Lampung Utara, bukan di objek sengketa yang masuk wilayah administratif Tubaba.

Hal tersebut diperkuat oleh fakta persidangan di PN Menggala saat dilakukan pengukuran ulang objek lahan. 

Kala itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Utara menyatakan tidak menemukan lokasi tanah sesuai sertifikat klaim S. 

Sebaliknya, BPN Tubaba justru berhasil mengidentifikasi bahwa objek tanah tersebut adalah sah milik pihak Ivin.

"Pihak lawan juga bukan pemegang sertifikat asli, melainkan hanya penyewa lahan dari rantai kuasa. Pemilik sertifikat yang asli bahkan tidak pernah muncul menggugat. Mengapa di tingkat kasasi mereka bisa menang? Ini yang harus diusut," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title