Imigrasi Bandar Lampung Pulangkan Warga Yaman ke Negara Asal

Proses pemulangan WNA
Sumber :
  • Foto dokumentasi istimewa

Lampung – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Lampung mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Yaman bernama Mohammed Saleh Ahmed Al melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis, 4 Juni 2026.

img_title Terapkan Paspor Tanpa Kertas dan Mobil Listrik, Imigrasi Siak Dipuji Ombudsman Jadi Percontohan Nasional

Deportasi dilakukan sebagai bagian dari tindakan administratif keimigrasian yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung. Proses pengawalan dipimpin langsung Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Taufiq Hidayat, didampingi Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian, Tommy Martino Sriyatna.

Berdasarkan laporan kegiatan yang diterima, tim berangkat dari Bandar Lampung pada pukul 05.00 WIB menuju Pelabuhan Bakauheni. Setelah menyeberang ke Pelabuhan Merak, Banten, petugas melanjutkan perjalanan menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan tiba sekitar pukul 11.00 WIB.

img_title PNBP Visa Imigrasi Melejit Tembus Rp2,81 Triliun di Semester I 2026, Meski Diterpa Ketidakpastian Ekonomi Global

Setibanya di bandara, petugas melakukan koordinasi dengan maskapai penerbangan dan instansi terkait untuk memastikan kelengkapan dokumen perjalanan serta administrasi keberangkatan warga negara asing tersebut. 

Proses check-in dan penerbitan boarding pass selesai pada pukul 11.20 WIB. Selanjutnya, pada pukul 13.00 WIB, Mohammed Saleh Ahmed Al menjalani pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta. Menurut laporan, seluruh tahapan pemeriksaan berlangsung sesuai dengan prosedur yang berlaku.

img_title Ombudsman Lampung Temukan Pelanggaran di Seluruh Jalur SPMB SMP Negeri Bandar Lampung

Warga negara Yaman itu kemudian diberangkatkan menuju Muscat, Oman, menggunakan penerbangan Oman Air nomor WY0850. Ia memasuki ruang tunggu keberangkatan pada pukul 13.35 WIB sebelum meninggalkan wilayah Indonesia.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Washono, menyatakan seluruh rangkaian deportasi berlangsung aman dan tertib tanpa kendala berarti. Dan WNA ini telah melebihi batas waktu izin tinggal atau visa

"Iya over stay. Dengan keberangkatan yang bersangkutan melalui penerbangan internasional tersebut, tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Washono, Sabtu (6/6/2026). 

Imigrasi Bandar Lampung menilai koordinasi dengan maskapai penerbangan, pengelola bandara, dan aparat penegak hukum perlu terus diperkuat untuk mendukung pelaksanaan tindakan keimigrasian. 

Selain itu, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung akan terus ditingkatkan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian. (*)