Sengkarut Kematian DPO Curanmor Jabung, Kriminolog UI Desak Evaluasi Prosedur Lewat Rekonstruksi Transparan

Kriminolog alumni Universitas Indonesia (UI), Hardiat Dani.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Kasus tewasnya JI (26), buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Jabung yang ditembak mati oleh personel Satreskrim Polresta Bandar Lampung, terus menuai sorotan tajam.

img_title Kecelakaan Beruntun Tiga Kendaraan di Sukabumi, Satu Orang Penumpang Motor Meninggal Dunia

Benturan kronologi yang kontradiktif antara versi kepolisian dan pihak keluarga kini memantik respons dari pengamat hukum.

Kriminolog alumni Universitas Indonesia (UI), Hardiat Dani, menegaskan bahwa perbedaan narasi yang bergulir di publik ini menunjukkan adanya urgensi untuk segera menguji penindakan tersebut melalui mekanisme investigasi yang objektif dan transparan.

img_title Diduga Korsleting, Sepeda Motor Hangus Terbakar di Kotabumi, Pengendara Alami Luka Bakar

"Adanya perbedaan narasi antara keluarga korban dan aparat penegak hukum yang perlu diuji melalui mekanisme investigasi yang objektif. Karena berujung pada hilangnya nyawa seseorang, maka proses pembuktian harus mengedepankan bukti forensik, hasil autopsi, keterangan saksi, serta rekonstruksi kejadian yang transparan," kata Hardiat Dani, saat dihubungi Lampung.viva.co.id, Jumat (5/6/2026).

Hardiat Dani menilai, karena peristiwa penangkapan ini berujung pada hilangnya nyawa seseorang, maka proses pengungkapan kebenaran tidak boleh sekadar bersandar pada klaim sepihak.

img_title Batas Waktu SOP Habis, Basarnas Lampung Nyatakan Penumpang KMP Batumandi Hilang di Selat Sunda

"Proses pembuktian harus mengedepankan bukti forensik, hasil autopsi resmi, keterangan saksi-saksi di lapangan, serta rekonstruksi kejadian yang transparan. Yang dibutuhkan saat ini adalah pembuktian ilmiah (scientific crime investigation) dan pembuktian hukum," tegas Hardiat Dani.

Menurutnya, penggunaan kekuatan senjata api yang menyebabkan kematian merupakan bentuk tindakan paling ekstrem dalam penegakan hukum. Oleh sebab itu, tindakan di lapangan wajib memenuhi empat prinsip universal secara ketat, yakni legalitas, nesesitas (kebutuhan), proporsionalitas, dan akuntabilitas.

Lebih lanjut, Hardiat memaparkan bahwa terlepas dari status seseorang sebagai terduga pelaku kejahatan, koridor negara hukum menghendaki setiap tindakan penegakan hukum tetap dapat dipertanggungjawabkan.

"Jika tindakan tegas memang terpaksa dilakukan karena adanya ancaman nyata yang membahayakan keselamatan petugas, maka hal itu harus dapat dibuktikan secara terang benderang. Sebaliknya, apabila nanti ditemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur, maka mekanisme akuntabilitas dan sanksi juga harus berjalan," tegas alumnus UI tersebut.

Dirinya pun mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dari penghakiman sepihak, baik terhadap almarhum korban maupun terhadap institusi kepolisian, sebelum fakta-fakta hukum terungkap secara utuh oleh tim penyelidik komprehensif. 

Halaman Selanjutnya
img_title