Pembunuhan Tri Finalia Dinilai Terencana, Jaksa Tuntut Terdakwa 19 Tahun Penjara

Terdakwa Beny alias Ayung
Sumber :
  • Foto dokumentasi istimewa

LampungJaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Beny alias Ayung dengan pidana 19 tahun penjara dalam perkara pembunuhan terhadap mantan istrinya, Tri Finalia. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis, 4 Juni 2026.

img_title Proyek Geothermal Suoh Pasang Rambu Area Terbatas, Star Energy Tegaskan Belum Ada Aktivitas Pengeboran

 

Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut jaksa, sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan menunjukkan adanya persiapan yang dilakukan terdakwa sebelum menghabisi nyawa korban.

img_title Tikam Mantan Istri, Pria di Bandar Lampung Divonis 19 Tahun Penjara

 

"Untuk terdakwa kami tuntut 19 tahun penjara dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Jaksa Penuntut Umum Edman Putra Nuzulah usai persidangan.

img_title Jaga Kepercayaan Publik, 153 Kasus Kejahatan Finansial OJK Resmi Inkrah di Pengadilan

 

Edman menjelaskan unsur perencanaan terlihat dari tindakan terdakwa yang memarkir sepeda motor sekitar 400 meter dari lokasi kejadian, membawa pakaian ganti, hingga memutus kamera pengawas atau CCTV sebelum memasuki rumah korban.

 

"Dari bukti-bukti yang ada, terdakwa memarkir motor jauh dari TKP, membawa baju salin, kemudian mempersiapkan dengan mematikan CCTV. Itu sudah merupakan bentuk perencanaan," ujarnya.

 

Jaksa juga menyebut tidak terdapat faktor yang secara signifikan dapat meringankan tuntutan terhadap terdakwa. Selama proses persidangan berlangsung, terdakwa dinilai tidak menunjukkan penyesalan ataupun upaya meminta maaf kepada keluarga korban.

 

"Hal yang meringankan praktis tidak ada. Paling hanya bersikap sopan selama persidangan," kata Edman.

 

Kasus tersebut bermula dari tewasnya Tri Finalia, 31 tahun, di rumahnya di Perumahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, pada 1 November 2025 dini hari.

 

Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami sedikitnya 63 luka tusuk di sejumlah bagian tubuh. Luka ditemukan di area leher, dada, hingga tangan. Selain itu, korban juga mengalami luka akibat benturan benda tumpul setelah dipukul menggunakan batu cobek.

 

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap jumlah luka yang ditemukan pada tubuh korban diduga mencapai lebih dari 70 luka apabila seluruh sayatan dan luka terbuka dihitung.

 

Majelis hakim dalam persidangan turut menyoroti sejumlah tindakan terdakwa yang dinilai mengarah pada unsur perencanaan. Selain memarkir kendaraan jauh dari rumah korban dan membawa pakaian ganti, terdakwa diketahui masuk ke rumah menggunakan kunci cadangan yang masih dimilikinya setelah perceraian.

Halaman Selanjutnya
img_title