Polsek Katibung Gulung Dua Pembobol Warung, Satu Pelaku Masih Pelajar
- Istimewa
Lampung Selatan, Lampung – Tim Unit Reskrim Polsek Katibung bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar rumah sekaligus warung kelontong di Desa Rangai Tri Tunggal, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.
Kedua tersangka yang diamankan adalah AK (21), warga Katibung, dan IAMK (15), seorang remaja yang berstatus sebagai pelajar aktif di salah satu sekolah setempat. Dua pelaku berhasil diringkus polisi kurang dari satu hari setelah melancarkan aksinya.
Kapolsek Katibung, Iptu Dita Hidayatullah, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (31/5/2026) sore di warung milik korban, Pian Manurung (29), Dusun Sukamaju.
"Modus operandi kedua pelaku adalah masuk menerobos melalui pintu sorong bagian depan rumah. Setelah berhasil menyusup ke dalam, mereka menggeser kulkas penghalang untuk merangsek masuk ke kamar penyimpanan barang dagangan," kata Iptu Dita Hidayatullah, Kamis (4/6/2026).
Dari dalam warung tersebut, kedua pelaku menggasak puluhan bungkus rokok berbagai merek, sejumlah minuman kemasan, serta uang tunai operasional warung sebesar Rp400 ribu. Akibat penjarahan ini, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp4.171.000.
Usai sukses menguras isi warung, para pelaku langsung kabur membawa barang hasil curian ke arah wilayah Tarahan. Namun, pelarian mereka tidak berlangsung lama.
Berbekal laporan resmi dari korban dan hasil olah TKP, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Tepat pada Senin (1/6/2026) sore sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengendus keberadaan kedua pelaku di wilayah Katibung dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti sisa hasil kejahatan yang belum sempat dijual, antara lain puluhan bungkus rokok berbagai merek (Sampoerna Mild, Class Mild, Marlboro, Magnum, Surya, Dji Sam Soe, dll), serta satu botol bekas minuman keras merek McDonald Anggur Merah.
"Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Katibung guna menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana terkait pencurian dengan pemberatan," tegas Kapolsek.
Iptu Dita mengimbau kepada para pelaku usaha dan masyarakat Katibung untuk memperketat keamanan tempat usaha mereka. Jika warga melihat gerak-gerik mencurigakan, segera melapor ke petugas terdekat atau menghubungi hotline bebas pulsa Polri 110. (Dji)