Bobol Rumah Kosong di Jati Agung, Dua Pelaku Curat Diringkus Usai Motor Curian Mogok di Bengkel

Dua pembobol rumah ditangkap Polsek Jati Agung.
Sumber :
  • Lampung.viva

Lampung Selatan, Lampung – Tim gabungan Polsek Jati Agung dan Polres Lampung Selatan berhasil menggulung dua pemuda pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis rumah kosong. 

img_title Tabrkan Truk Singkong dengan Truk Pasir di Jalintim Tulang Bawang, 3 Pekerja Tewas, Satu Keluarga Luka-Luka

Kedua pelaku nekat membobol kediaman warga di Desa Rejomulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, dan menggasak sejumlah barang berharga.

Identitas kedua tersangka yang kini mendekam di sel tahanan adalah AV (19), warga Desa Rejomulyo, Jati Agung, dan AF (29), warga Desa Margototo, Kecamatan Metro Kibang, Kabupaten Lampung Timur.

img_title Penerima Senpi Rakitan asal Jabung Ditangkap di Cikarang, Mengaku Sudah 3 Kali Membegal di Serang

Kapolsek Jati Agung, Ipda Muhammad Yani, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (31/5/2026) malam. 

Korban berinisial S (37) baru menyadari rumahnya disatroni maling saat pulang dari bepergian ke Bandar Lampung sekitar pukul 23.00 WIB.

img_title Pakai Kaos Logo Bareskrim saat Beraksi, Pencuri Motor Modus Kenalan TikTok Diringkus di Marga Punduh

"Saat masuk rumah, korban mendapati pintu ruang tengah sudah jebol terbuka. Sepeda motor Yamaha Vega R yang diparkir di dapur raib. Setelah diperiksa, dua unit ponsel merek Oppo, uang tunai, dan celengan keluarga juga ikut digondol pelaku dengan total kerugian mencapai Rp8 juta," kata Ipda Muhammad Yani, Kamis (4/6/2026).

Pelarian kedua komplotan ini terendus setelah korban mendapatkan informasi dari warga bahwa sepeda motor Yamaha Vega R milik korban yang hilang berada di sebuah bengkel kawasan Margototo, Lampung Timur.

Saat ditelusuri ke lokasi, pemilik bengkel mengaku motor tersebut sengaja dititipkan oleh kedua pelaku untuk diperbaiki karena mengalami kerusakan/mogok. Berbekal informasi akurat itu, warga langsung mengamankan kedua pelaku.

Penangkapan ini sempat memicu ketegangan karena massa yang geram mulai berdatangan mengepung lokasi. Guna menghindari aksi main hakim sendiri, Polsek Jati Agung bergerak cepat berkoordinasi dengan Polsek Natar, Polres Lampung Selatan, hingga personel Brimob untuk mengevakuasi para tersangka.

Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti utuh milik korban yang belum sempat dijual, di antaranya 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R, 2 unit ponsel Oppo, dan 2 buah celengan plastik.

"Kedua pelaku saat ini sudah kami amankan di Markas Polres Lampung Selatan untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan," tegas Kapolsek.

Halaman Selanjutnya
img_title