Semester I 2026, Polres Tulang Bawang Gulung 95 Tersangka dan Sita Puluhan Gram Sabu
- Istimewa
Tulang Bawang, Lampung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menunjukkan taji dalam menekan laju peredaran gelap narkotika. Sepanjang semester pertama tahun 2026 (periode Januari hingga Mei), korps berseragam cokelat ini sukses mengungkap puluhan kasus dan menjebloskan hampir seratus tersangka ke dalam sel tahanan.
Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang, Iptu Jhoni Apriwansyah, memaparkan bahwa selama lima bulan terakhir, pihaknya telah memproses hukum sedikitnya 58 kasus tindak pidana narkotika. Seluruh kasus tersebut saat ini telah masuk dalam tahap penyidikan berkas perkara.
Dari puluhan kasus yang dibongkar, petugas di lapangan berhasil mengamankan total 95 orang tersangka.
"Mayoritas tersangka yang kami amankan adalah laki-laki, yaitu sebanyak 90 orang. Sementara lima tersangka lainnya merupakan perempuan. Seluruhnya terbukti terlibat dalam jaringan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika golongan I," ujar Iptu Jhoni, Selasa (2/6/2026).
Selain menangkap para budak narkoba, polisi juga menyita sejumlah barang bukti krusial untuk memutus rantai pasokan di wilayah Tulang Bawang. Total barang bukti yang disita meliputi 27,24 gram narkotika jenis sabu-sabu, 42 butir pil ekstasi.
Sementara itu, untuk peredaran jenis ganja, psikotropika, maupun obat-obatan daftar G (berbahaya) lainnya, polisi mencatat hasil nihil atau belum ditemukan kasusnya selama periode tersebut.
Berdasarkan data analisa kepolisian, grafik penindakan tertinggi terjadi pada medio April hingga Mei 2026. Hanya dalam kurun waktu dua bulan tersebut, tim opsnal bergerak taktis membongkar 32 kasus atau lebih dari separuh total capaian semester I—serta menciduk 45 tersangka.
Iptu Jhoni menegaskan, selain tindakan represif (hukum), Polres Tulang Bawang juga menerapkan pendekatan berkeadilan.
"Capaian ini adalah bukti keseriusan kami melindungi masyarakat. Namun, kami tidak melulu fokus pada hukum penjara. Bagi penyalahguna yang masih bisa dibina, kami berikan ruang pemulihan lewat pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) agar mereka bisa kembali produktif di masyarakat," jelas Kasat Narkoba.
Ke depan, Polres Tulang Bawang berjanji akan memperketat pengawasan di titik-titik rawan peredaran dan meminta warga tetap proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi mewujudkan Say Bumi Ruwa Jurai yang bersih dari narkoba. (*)