Remaja 16 Tahun di Pringsewu Bobol Rumah Warga, Gasak Rp86 Juta Demi Judi Slot dan Dugem

Polres Pringsewu sita 3 motor dan sisa uang Rp10 Juta dari tangan pembobol rumah di Gading Rejo.
Sumber :
  • Istimewa

Pringsewu, Lampung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu meringkus seorang remaja di bawah umur berinisial RA (16). Warga Kecamatan Gading Rejo ini ditangkap setelah nekat membobol rumah tetangganya yang sedang kosong dan menguras uang tunai senilai Rp86 juta untuk bermain judi slot serta berfoya-foya.

img_title Tragis! Janda Dua Anak di Lampung Utara Ditemukan Tewas Mengenaskan, Tangan dan Kaki Terikat

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, menjelaskan bahwa aksi pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut terjadi pada Senin (25/5/2026) sekira pukul 14.30 WIB. 

Memanfaatkan kondisi rumah korban yang ditinggal pergi pemiliknya, pelaku masuk menyelinap setelah mencongkel jendela menggunakan linggis.

img_title Sindikat Kakap Lintas Kabupaten Digulung, Tekab 308 Polda Lampung Tangkap Pembobol 5 Dealer Motor

Di dalam rumah, pelaku menggeledah seluruh ruangan dan menemukan uang tunai milik korban yang disimpan di tiga tempat terpisah.

"Pelaku menggasak Rp30 juta dari laci meja, Rp45 juta dari dalam kaleng biskuit, dan Rp11 juta dari dua tas berbeda. Total keseluruhan uang korban yang hilang mencapai Rp86 juta," ungkap Iptu Rosali saat dikonfirmasi, Minggu (31/5/2026).

img_title Bak Film Laga, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Kejar-kejaran dengan Pengedar Sabu di Banjar Agung

Kasus ini berhasil diungkap setelah korban melayangkan laporan resmi ke Polsek Gading Rejo. Melalui serangkaian penyelidikan intensif, tim opsnal akhirnya berhasil menciduk RA tanpa perlawanan pada Rabu (27/5/2026) sore sekira pukul 16.00 WIB.

Berdasarkan hasil interogasi, fakta mengejutkan terungkap. Sebagian besar uang curian bernilai fantastis itu sudah habis dalam waktu singkat demi memenuhi gaya hidup konsumtif remaja tersebut.

"Pelaku mengaku uangnya digunakan untuk bermain judi slot online, membeli dua unit sepeda motor, satu unit handphone, dan sisanya dihabiskan untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam (dugem)," jelas Kasat Reskrim.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan, meliputi tiga unit sepeda motor (termasuk kendaraan operasional aksi), satu unit handphone, serta sisa uang tunai yang hanya bertumpuk Rp10 juta.

Atas perbuatannya, RA kini telah ditahan di Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan.

Mengingat status tersangka yang masih dikategorikan sebagai anak di bawah umur, Iptu Rosali menegaskan penyidikan perkara ini akan dikawal khusus dengan melibatkan pihak Pemerintah Daerah Pringsewu serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) sesuai regulasi Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). (*)