Digerebek Polisi, Rumah di Menggala Selatan Ternyata Jadi Tempat Pesta dan Transaksi Sabu

3 pria di Menggala diciduk Satresnarkoba Polres Tulangbawang.
Sumber :
  • Istimewa

Tulang Bawang, Lampung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. 

img_title Ruko di Way Kenanga Digerebek Polisi, Puluhan Gram Sabu dan Belasan Ekstasi Berhasil Disita

Rumah yang berada di pemukiman padat tersebut kedapatan dialihfungsikan menjadi markas transaksi sekaligus tempat pemakaian narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang, Iptu Jhoni Apriwansyah, mengungkapkan bahwa penggerebekan dipimpin langsung oleh tim opsnal pada Senin (18/5/2026) siang sekira pukul 14.30 WIB. 

img_title Bak Film Laga, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Kejar-kejaran dengan Pengedar Sabu di Banjar Agung

Operasi ini dilakukan setelah polisi menerima aduan dari masyarakat yang resah melihat aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.

Saat digerebek, polisi mengepung rumah dan berhasil mengamankan tiga orang pria di dalam ruangan. Ketiga tersangka diketahui berinisial C (29), P (29), dan S (38), yang ketiganya merupakan warga Jalan II Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan.

img_title Kunci Tertinggal di Mobil, Gran Max Ekspedisi di Padang Ratu Diembat Maling Lalu Ditinggal di Kebun

"Begitu petugas masuk, ketiga pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini menunjukkan gerak-gerik gelisah dan sempat berupaya menyembunyikan barang terlarang," ujar Iptu Jhoni saat dikonfirmasi, Sabtu (30/5/2026).

Dari hasil penggeledahan menyeluruh di dalam rumah, petugas menemukan sejumlah barang bukti konkret terkiat aktivitas penyalahgunaan narkotika. 

Barang bukti yang disita petugas meliputi 4 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu, 1 buah pipa kaca (pyrex) yang masih terdapat residu/sisa pembakaran sabu, 1 bungkus plastik klip kosong berukuran kecil dan 1 buah kotak rokok merek Esse yang digunakan untuk menyembunyikan paket narkoba.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang. Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Iptu Jhoni menegaskan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan pengembangan intensif untuk melacak jaringan pengedar di atas ketiga tersangka. Sampel kristal putih yang disita juga telah dikirim ke Laboratorium Forensik untuk pengujian ilmiah.

"Kami sedang mendalami alur distribusinya untuk mencari tahu siapa bandar besar yang memasok sabu ke rumah tersebut. Kami meminta warga untuk tetap pasang mata dan telinga, jangan ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya," tegas Kasat Narkoba. (*)