Dinilai Tidak Transparan Soal APBD, Sejumlah Dinas di Lampung Selatan Digugat ke Komisi Informasi
- Istimewa
Lampung Selatan, Lampung – Dinilai tidak transparan terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan resmi digugat ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung, Jumat (29/5/2026).
Gugatan berupa permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik tersebut didaftarkan oleh seorang pemuda asal Lampung Selatan, Arham Alfiyadi.
Langkah hukum ini diambil lantaran surat permohonan informasi yang ia layangkan sejak Februari 2026 lalu diabaikan oleh pihak terkait.
Arham mengungkapkan, ada beberapa instansi yang menjadi objek sengketa informasi kali ini, di antaranya Dinas Pariwisata (Dispar), Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora), serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lampung Selatan.
"Setiap OPD yang saya kirimi surat tidak ada satu pun yang membuka diri dan memberikan dokumen yang diminta. Bahkan banyak yang sama sekali tidak membalas. Saya sengketa-kan ke Komisi Informasi agar para pemangku jabatan di sana tahu diri tentang kewajiban mereka sebagai pelayan publik," ujar Arham, Sabtu (30/5/2026).
Arham menegaskan bahwa data yang ia minta merupakan konsumsi publik yang krusial, yakni mengenai transparansi laporan penggunaan dan belanja APBD Lampung Selatan selama lima tahun ke belakang.
Di mana per tahunnya, estimasi APBD Kabupaten Lampung Selatan menyentuh angka kurang lebih Rp2 triliun.
"Masyarakat berhak tahu anggaran sebesar itu dibelanjakan untuk apa saja dan bangunan apa yang sudah berdiri selama lima tahun terakhir. Ini uang daerah, harus dipertanggungjawabkan secara terbuka," tegasnya.
Lebih lanjut, Arham menyerukan kepada elemen pemuda, mahasiswa, LSM, hingga jurnalis di Lampung Selatan untuk bergerak bersama dan bersikap kritis dalam mengawal tata kelola keuangan daerah.
Menurutnya, meminta dokumen anggaran kepada badan publik bukanlah tindakan melanggar hukum.
"Masyarakat punya hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap OPD wajib menyediakan itu," imbuhnya.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi merupakan syarat mutlak demi terwujudnya pemerintahan daerah yang bersih (clean governance) sekaligus jalan utama menuju kemajuan daerah tanpa adanya diskriminasi.