Todong Siswi Pakai Golok di Kamar Kos, Pria di Kalianda Ditangkap Tekab 308
- Istimewa
Lampung Selatan, Lampung – Jajaran Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial AP (41).
Warga Kelurahan Way Urang ini ditangkap setelah nekat membobol kamar kos dan menodong korbannya menggunakan sebilah golok.
KBO Satreskrim Polres Lampung Selatan, Iptu Rudi Yuwono, dalam konferensi persnya menjelaskan bahwa insiden bermula pada Minggu (24/5/2026) menjelang tengah malam, sekira pukul 23.50 WIB.
Korban, NA (16), seorang siswi asal Candipuro, terbangun dari tidurnya di kamar kos Perum Ragom II, Kelurahan Way Urang, karena mendengar suara mencurigakan.
Saat membuka mata, korban mendapati pelaku yang bertubuh kecil dengan wajah tertutup handuk hijau muda sedang menyelinap masuk melalui jendela kamar yang belum dipasangi teralis pengaman.
"Pelaku berhasil mendongkel jendela, lalu masuk ke dalam kamar sambil menghunus sebilah golok. Pelaku mengintimidasi dan mengancam akan melukai korban jika berteriak, kemudian meminta paksa uang milik korban," ujar Iptu Rudi, Jumat (29/5/2026).
Dalam kondisi ketakutan dan terancam, korban sempat hendak memberikan uang Rp50.000. Namun, pelaku langsung merampas seluruh dompet dan uang tunai milik korban sebesar Rp300.000 sebelum akhirnya melarikan diri lewat jalur semula. Akibat kejadian itu, korban mengalami syok berat dan trauma mendalam.
Berbekal keterangan ciri-ciri fisik dari korban serta petunjuk di tempat kejadian perkara (TKP), Unit Reskrim Polsek Kalianda langsung melakukan perburuan intensif.
Pelaku AP akhirnya berhasil digerebek di kediamannya di wilayah Way Urang pada Kamis (28/5/2026) sore tanpa perlawanan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti kuat yang identik dengan laporan korban, antara lain sebilah golok bergagang kayu warna hitam yang digunakan untuk menodong, satu helai handuk kecil warna hijau muda yang digunakan sebagai topeng muka dan satu celana pendek warna hitam yang dipakai pelaku saat beraksi.
Atas perbuatan nekatnya, AP kini resmi dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.