Gerebek Kontrakan di Banjar Agung, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Amankan 7 Butir Pil Inex

Pemuda di Banjar Agung ditangkap bawa 7 butir ekstasi.
Sumber :
  • Istimewa

Tulang Bawang, Lampung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menangkap seorang pria berinisial KAS (29) karena kedapatan memiliki narkotika golongan I jenis ekstasi

img_title Ruko di Way Kenanga Digerebek Polisi, Puluhan Gram Sabu dan Belasan Ekstasi Berhasil Disita

Tersangka diringkus di depan sebuah rumah kontrakan di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang, Iptu Jhoni Apriwansyah, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada pukul 00.30 WIB, setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai sebuah rumah kontrakan yang diduga kuat sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

img_title Bak Film Laga, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Kejar-kejaran dengan Pengedar Sabu di Banjar Agung

"Saat anggota melakukan penyelidikan di lokasi, terlihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan berdiri sendirian di depan kontrakan tersebut. Petugas langsung mendekat, memeriksa identitasnya, dan melakukan penggeledahan badan," ujar Iptu Jhoni, Kamis (28/5/2026).

Tersangka diketahui merupakan warga Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

img_title Manfaatkan Rumah Kosong Ditinggal Berobat, Pembobol Rumah di Tulang Bawang Digulung Tekab 308

Dari hasil penggeledahan mendalam, polisi menemukan barang bukti berupa 7 butir tablet ekstasi berwarna merah muda. Obat-obatan terlarang tersebut disimpan rapi di dalam plastik klip transparan yang dibungkus kertas aluminium foil.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya yang dibawa pelaku, meliputi 1 unit ponsel merek Infinix Hot 30i warna oranye (diduga untuk transaksi), 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dan 1 buah tas selempang warna hitam tempat menyimpan ekstasi.

Atas temuan tersebut, KAS langsung digelandang ke Mapolres Tulang Bawang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sampel pil ekstasi yang disita juga telah dikirim ke Laboratorium Forensik untuk pengujian ilmiah secara hukum.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman.

"Penangkapan ini merupakan langkah awal. Saat ini kami sedang melakukan pengembangan intensif untuk membongkar jaringan di atasnya. Kami akan telusuri dari mana tersangka mendapatkan barang haram tersebut dan ke mana saja alirannya guna memutus mata rantai peredaran ekstasi di wilayah hukum Tulang Bawang," tegas Iptu Jhoni. (*)