Lepas Tembakan di TKP, Residivis Ini Pilih Menyerahkan Diri karena Takut Ditembak

Polisi menunjukkan foto pelaku
Sumber :
  • Foto dokumentasi istimewa

Lampung – Pelarian Adi Gunawan (AG), residivis kasus pencurian kendaraan bermotor asal Lampung Timur, berakhir setelah ia menyerahkan diri ke kepolisian. 

img_title Viral Dikira Berdiri di Tengah Bukit, Begini Fakta Lokasi Koperasi Merah Putih di Tanggamus

 

Pelaku yang sempat menembakkan senjata api rakitan saat beraksi di parkiran toko Fantastic Tailor, Bandar Lampung, itu mengaku memilih menyerah karena takut ditembak aparat.

img_title Gasak Motor Konsumen Bengkel, Mekanik di Pringsewu Ditembak Polisi

 

AG kemudian diamankan Tim Tekab 308 dan Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung setelah menyerahkan diri ke Polres Lampung Timur pada Kamis malam, 20 Mei 2026.

img_title Sinergi Pemkab dan Polri, Temu Warga di Mekar Jaya Sepakati Solusi Kamtibmas hingga Krisis Air

 

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Afret Jacob Tilukay mengatakan, AG menyerahkan diri setelah mengetahui rekannya lebih dulu ditangkap polisi.

 

“Saudara AG ini mengetahui temannya sudah ditangkap di Polresta, kemudian yang bersangkutan menyerahkan diri ke Polres Lampung Timur karena takut dilakukan tindakan tegas terukur,” kata Afret, Selasa, 26 Mei 2026.

 

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta dua butir peluru kaliber 9 mm yang diduga digunakan saat aksi pencurian.

 

“Ini yang sempat viral di TKP halaman parkir toko Fantastic Tailor,” ujarnya.

 

Peristiwa itu terjadi di parkiran toko Fantastic Tailor, Jalan Cut Nyak Dien, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, pada 3 April 2026.

 

Saat kejadian, korban memergoki sepeda motornya dibawa kabur dua pelaku. Warga dan petugas parkir melakukan pengejaran hingga salah satu pelaku terjatuh setelah menabrak mobil yang melintas.

 

Namun situasi berubah dramatis ketika AG datang dan melepaskan tembakan ke udara untuk menyelamatkan rekannya yang ditangkap warga.

 

“Satu orang sudah berhasil ditangkap warga. Temannya datang kemudian melepaskan tembakan dan membawa pergi lagi pelaku yang sudah diamankan warga itu,” kata Afret.

 

Menurut polisi, kedua pelaku sebelumnya berburu motor yang dianggap mudah dicuri dengan menyasar kendaraan tanpa pengaman tambahan.

 

“Mereka hunting, melihat sepeda motor yang mudah dibawa kemudian diambil dengan cara merusak kunci,” ujarnya.

 

Dari hasil pemeriksaan, AG bersama rekannya berinisial AY diketahui telah melakukan pencurian di wilayah Bandar Lampung sebanyak dua kali.

 

Saat ini, polisi masih memburu senjata api lain yang diduga dibawa pelaku lainnya. AG telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)