Bantai Rusa Sambar di TNBBS, Lima Pemburu Liar Diringkus Tim Gabungan Polres Tanggamus

Potongan tubuh Rusa Sambar diamankan Polres Tanggamus
Sumber :
  • Istimewa

Tanggamus, Lampung – Tim gabungan dari Polres Tanggamus, TNI, Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), dan TNWC berhasil menggagalkan sindikat perburuan satwa liar dilindungi. 

img_title Pelaku Penembakan Tetangga Soal Undangan di Lampung Timur Menyerahkan Diri, Polisi Sita Senpi Rakitan

Lima orang pelaku pembantaian rusa sambar (Cervus unicolor) di wilayah Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula saat petugas patroli memergoki aktivitas mencurigakan di Dusun Way Jambu, Pekon Tampang Tua, Senin (18/5/2026) dini hari.

img_title Hanya Gara-gara Undangan Khitanan, Warga Lampung Timur Tewas Ditembak Tetangga di Bagian Kepala

Dua pelaku, yakni SYF alias Asep (46) dan AH (27), tertangkap tangan di lokasi kejadian saat tengah mengangkut potongan tubuh rusa. 

Sementara tiga pelaku lain, yaitu AS (24), SD (21), dan DI (34), sempat melarikan diri sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Tanggamus pada Sabtu (23/5/2026) setelah dilakukan pendekatan persuasif ke pihak keluarga.

img_title 4 Pelaku Pembantaian Tapir di Register 45 Diringkus Polres Mesuji, 2 Eksekutor Masih Buron

"Modus operandi para pelaku adalah menyusup ke dalam kawasan hutan lindung pada malam hari, lalu menembak rusa sambar menggunakan senjata api rakitan. Hewan buruan tersebut kemudian langsung dimutilasi di dalam hutan," kata AKBP Rahmad Sujatmiko dalam konferensi pers di Mapolres Tanggamus, Selasa (26/5/2026).

Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa tujuh potongan besar tubuh rusa sambar, satu pucuk senapan rakitan laras panjang, bubuk mesiu, timah senapan, plastik serabut kelapa, serta lampu senter kepala.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim, kelima tersangka mengaku nekat memburu satwa dilindungi tersebut untuk dikonsumsi sendiri dan sebagian besar dagingnya dijual murah kepada masyarakat sekitar.

"Daging rusa sambar hasil buruan tersebut mereka jual eceran kepada warga seharga Rp40.000 per kilogram," ungkap Kapolres.

Perwakilan TNBBS, Hermawan, menyayangkan aksi kriminal lingkungan ini kembali terjadi. Pihaknya mencatat, pada Februari 2026 lalu juga sempat ditemukan dua kasus serupa di wilayah kerja mereka meski sosialisasi secara door-to-door telah masif dilakukan kepada warga penyangga hutan.

Atas perbuatannya, kelima tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) juncto Pasal 21 ayat (2) UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara serta denda miliaran rupiah. (*)