Kedapatan Bawa Narkotika Jenis Sabu Mahasiswa Asal Pringsewu Diciduk Polisi

Tersangka Mahasiswa Pemilik Sabu
Sumber :
  • Polres Pringsewu

Pringsewu, Lampung – Petugas Satuan Narkoba Polres Pringsewu Polda Lampung berhasil mengamankan seorang mahasiswa bernama GPD (22) di Pekon Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu karena memiliki narkotika jenis sabu.

Mendadak Dites Urine, Berikut Penjelasan Kasi Propram Polres Pringsewu

Penangkapan terjadi pada Sabtu malam (27/5) sekitar pukul 20.00 WIB, dengan barang bukti berupa 1 bungkus plastik yang berisi sabu seberat 0,31 gram.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkotika ini dimulai dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut. 

Dalam Dua Pekan, Polda Lampung Berhasil Gagalkan Peredaran 200 Kg Ganja

"Informasi tersebut setelah kami tindaklanjuti ternyata benar dan akhirnya kami mengamankan pelakunya saat sedang berhenti dipinggir jalan tepatnya di Dusun Polaman," kata Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond dalam rilis humas yang dikeluarkan pada Rabu (31/5/2023).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 1 bungkus plastik berisi sabu seberat 0,31 gram di saku celana pelaku. Kasat Narkoba menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini dan sedang memburu satu pelaku lain yang berhasil kabur saat penangkapan.

Waspada! Penipuan Berkedok Petugas Pajak Marak di Lampung, Jangan Tertipu!

Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Pringsewu dan sedang dalam proses penyidikan. Mereka akan dijerat dengan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat dikenakan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dalam pemeriksaan polisi, pelaku GPD mengakui bahwa ia telah menggunakan narkoba selama enam bulan terakhir dan hal ini dimulai dari pengaruh pergaulan.

Halaman Selanjutnya
img_title