Kasus Register 43 B Memanas, Dokumen Masa Lalu Seret Nama Wakil Ketua DPRD Lampung Barat

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Lampung Barat, Bulki Basri.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Barat, Lampung – Ditreskrimsus Polda Lampung terus mendalami kasus dugaan penyerobotan kawasan hutan lindung Register 43 B Krui Utara di Pekon (Desa) Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat. 

img_title PPDB Rampung, Disdikbud Bandar Lampung Siap Fasilitasi Siswa Masuk SMP Negeri Secara Manual

Penyelidikan intensif terkait penerbitan dokumen administrasi pertanahan ini berpotensi menyeret sejumlah pihak ke ranah hukum, termasuk Wakil Ketua DPRD Lampung Barat, Sutikno.

Nama Sutikno menjadi sorotan utama penyidik setelah ditemukan dalam sejumlah dokumen Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan pada tahun 1999 silam. 

img_title Muncul di Lintas Timur Mesuji, Tapir Dilindungi Berakhir Tragis di Tangan Warga

Saat dokumen tanah tersebut dikeluarkan, Sutikno diketahui tengah aktif menjabat sebagai Kepala Desa/Pekon setempat.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung kini tengah berfokus memeriksa keabsahan administrasi lahan, penetapan batas kawasan hutan lindung negara, hingga legalitas penerbitan dokumen tanah di wilayah konflik tersebut.

img_title Tolak Piagam Polda Lampung, Ketua IWO Aprohan: Tugas Pers Itu untuk Publik, Bukan Berkontribusi ke Polri

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Lampung Barat, Bulki Basri, membenarkan bahwa sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lampung Barat telah dipanggil dan dimintai keterangan resmi oleh penyidik Polda Lampung.

"Ya, termasuk kami (Dinas PMP). Saat ini proses pemeriksaan masih berjalan, jadi saya belum bisa memberikan pernyataan secara lengkap. Sejauh ini pertanyaan penyidik baru seputar aspek administrasi dan batas-batas wilayah pekon, belum menyentuh soal Dana Desa atau ADD," ujar Bulki, Selasa (26/5/2026).

Bulki menambahkan, secara faktual sebagian warga memang telah lama menggarap lahan tersebut dan mengantongi dokumen SKT sejak tahun 1999.

Namun, ia mengingatkan status hukum wilayah tersebut merupakan kawasan hutan lindung negara yang memiliki aturan pemanfaatan yang ketat.

Kasus Register 43 B Krui Utara ini menjadi perhatian serius publik lantaran kawasan yang secara hukum berstatus hutan lindung tersebut telah berubah total menjadi permukiman padat permanen serta sentra perkebunan kopi produktif milik warga selama puluhan tahun.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Ditreskrimsus Polda Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru maupun pasal pidana yang akan disangkakan. 

Status hukum seluruh pihak yang berkaitan dengan penerbitan dokumen, termasuk mantan kepala desa Sutikno, masih berstatus sebagai saksi dalam tahap pendalaman dan belum ada penetapan tersangka. (*)