Sengkarut Register 43 B, Bupati Parosil Mabsus Akui Sebagian Lahan Sidomulyo Masuk Kawasan Hutan

Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Barat, LampungBupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, membenarkan bahwa sebagian wilayah di Pekon (Desa) Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, masuk dalam kawasan hutan negara. 

img_title Sabet Peringkat 4 Nasional, Realisasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Lampung Tembus 48,59 Persen

Meski demikian, Pemkab Lampung Barat berkomitmen untuk mencarikan jalan keluar terbaik agar hak-hak masyarakat penggarap yang sudah puluhan tahun bermukim di sana tetap terlindungi.

Hal itu disampaikan Parosil saat menjawab pertanyaan wartawan terkait konflik lahan di Sidomulyo, Senin (25/5).

img_title Viral Konten Kreator Abang Taun Sentil Bupati, SD Reot di Tanggamus Kini Disulap Jadi Permanen

"Namun sebagian lainnya sudah memiliki status hak milik dan masih dalam proses," ujar Parosil.

Menurutnya, pada tingkat pemerintahan pekon telah ada pengakuan terkait kepemilikan lahan warga di wilayah tersebut. Akan tetapi, hingga kini pihak BPN belum menerbitkan sertifikat resmi atas tanah dimaksud.

img_title Kembali Raih WTP, Pemkab Pesisir Barat Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, lanjut Parosil, akan berupaya mencarikan solusi terbaik atas persoalan tersebut.

"Pada prinsipnya pemerintah akan memperjuangkan apa yang menjadi harapan masyarakat. Persoalan ini harus bisa selesai dan mendapat kepastian hukum," tegasnya.

Ia juga meyakini pemerintah pusat akan memberikan ruang penyelesaian terhadap keberadaan masyarakat penggarap di kawasan hutan lindung Register 43 B Krui Utara. 

Sebab, secara faktual warga telah lama bermukim dan berkebun di kawasan tersebut, bahkan penguasaan lahan disebut sudah berlangsung selama puluhan tahun.

"Karena itu kita harus mencarikan jalan terbaik agar masyarakat tidak dirugikan, namun aturan perundang-undangan juga tetap harus dipatuhi," katanya.

Parosil menambahkan, pemerintah pusat saat ini memiliki skema perhutanan sosial sebagai salah satu solusi penyelesaian persoalan masyarakat yang berada di kawasan hutan.

Terkait Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan oleh Sutikno saat menjabat kepala desa pada akhir 1990-an, Parosil mengaku akan segera melakukan koordinasi dengan yang bersangkutan.

"Apalagi sekarang beliau menjabat pimpinan dewan, sehingga koordinasi akan lebih mudah dilakukan," imbuhnya.

Meski demikian, sejumlah warga Dusun Talang Gerang, Pekon Sidomulyo, mengaku tidak tertarik dengan skema perhutanan sosial atau hutan kemasyarakatan sebagaimana yang disampaikan pemerintah.

Salah seorang warga, Haji Suyadi, yang mengaku telah tinggal di wilayah tersebut sejak era 1980-an, meyakini lahan yang ditempati dan digarapnya merupakan tanah marga, bukan kawasan hutan.

Halaman Selanjutnya
img_title