KKP Tangkap Pengangkut 31 Ribu Benih Lobster di Lampung

Konferensi pers di kantor Satwas PSDKP Pesawaran
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan pengiriman 31.255 ekor benih lobster yang diduga hendak dibawa ke luar negeri melalui jalur darat.

img_title Sengketa Berita Bukan Pidana, Dewan Pers Tegaskan Polri Wajib Koordinasi Terkait Laporan Jurnalis

 

Pengungkapan itu dilakukan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP pada Sabtu malam, 23 Mei 2026. 

img_title Sudah Ikrar Setia NKRI, Lapas Kalianda Bebaskan Satu Narapidana Terorisme

 

Sebuah mobil Mitsubishi Xpander yang melintas di jalur Tembang arah bandara dihentikan petugas setelah sebelumnya masuk dalam pemantauan pengawasan lintas wilayah.

img_title Akademisi UBL: Ketegasan Kapolda Lampung Terhadap Begal Adalah Langkah Hukum Progresif

 

Di dalam kendaraan itu, petugas menemukan enam kotak styrofoam berisi ribuan benih lobster. Seorang pria berinisial AH yang berada di mobil tersebut turut diamankan.

 

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Ardiansyah, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari pengembangan informasi intelijen terkait pola distribusi ilegal benih lobster dari wilayah pesisir Lampung.

 

“Lampung masih menjadi salah satu lintasan pengiriman benih lobster ilegal. Modusnya menggunakan jalur darat menuju daerah transit sebelum dikirim ke luar negeri,” kata Ardiansyah dalam konferensi pers di kantor Satwas PSDKP Pesawaran, Senin, 25 Mei 2026.

 

Menurut dia, seluruh benih lobster itu berasal dari wilayah Pesisir Barat. Dari Lampung, benih lobster diduga dibawa menuju kota transit seperti Jambi dan Batam sebelum diseberangkan ke Singapura dan diteruskan ke Vietnam.

 

KKP menduga jaringan penyelundupan sengaja memanfaatkan jalur darat untuk mengurangi risiko pengawasan di pelabuhan maupun bandara. 

 

Pola seperti ini, kata Ardiansyah, belakangan semakin sering ditemukan dalam sejumlah pengungkapan kasus serupa.

 

Setelah diamankan, pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Satwas PSDKP Pesawaran pada Minggu dini hari sekitar pukul 03.27 WIB. 

 

Petugas kemudian melakukan reoksigenasi terhadap seluruh benih lobster agar tetap hidup selama proses penanganan.

 

Namun, daya tahan benih lobster tergolong singkat. Dalam kondisi tertentu, benih hanya mampu bertahan sekitar 18 jam setelah proses reoksigen dilakukan. 

 

Karena itu, KKP segera melepasliarkan seluruh BBL ke Perairan Kelapa Penjuru, Kabupaten Pesawaran, pada Senin pagi.

 

KKP menghitung potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penggagalan penyelundupan tersebut mencapai Rp4,68 miliar. Nilai itu dihitung berdasarkan asumsi harga benih lobster pasir sebesar Rp150 ribu per ekor.

Halaman Selanjutnya
img_title