Tujuh Tahun Gelapkan Dana Bansos PKH Tetangga, Emak-emak di Dente Teladas Ditangkap di Pringsewu
- Istimewa
Tulang Bawang, Lampung – Unit Reskrim Polsek Dente Teladas berhasil mengungkap kasus penggelapan dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) yang telah berlangsung selama tujuh tahun.
Pelaku berinisial SA (46), warga Kampung Dente Makmur, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, diringkus di tempat pelariannya di Kabupaten Pringsewu setelah sempat buron.
Aksi kejahatan ini bermula pada tahun 2018 silam. Pelaku SA memanfaatkan kedekatan dan kepercayaan korban, Turini (45) yang merupakan tetangganya sendiri, untuk meminjam Kartu ATM bansos PKH milik korban. Namun, setelah dipinjamkan, kartu tersebut tidak pernah dikembalikan oleh pelaku.
Memasuki tahun 2025, korban yang mulai curiga akhirnya meminta bantuan kerabatnya untuk mengambil kembali kartu ATM tersebut dari tangan SA.
Saat dicek, korban terkejut mendapati saldo bantuan yang seharusnya terisi rutin selama tujuh tahun hanya tersisa Rp1.620.000,-.
Sadar haknya telah dikuras habis hingga merugi jutaan rupiah, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Dente Teladas pada Desember 2025.
Mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi, SA langsung melarikan diri dari rumahnya dan menghapus jejak.
Setelah melakukan penyelidikan berbulan-bulan, tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Dente Teladas, Ipda Nurkholik, S.H., akhirnya mendeteksi keberadaan pelaku yang bersembunyi di wilayah Pringsewu.
Petugas bergerak cepat melakukan pengejaran senyap. Pelaku SA akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya pada Minggu (24/5/2026) dini hari sekira pukul 02.30 WIB, saat sedang tertidur lelap.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sisa hasil kejahatan senilai Rp1.789.000, beberapa kartu bansos PKH dan struk penarikan uang serta 1 unit ponsel Vivo V15 yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Kapolsek Dente Teladas, Ipda Nurkholik, S.H., menegaskan bahwa pelaku saat ini sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Dente Teladas untuk menjalani pemeriksaan intensif dan pelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.
Atas perbuatannya menguras dana bantuan masyarakat miskin, tersangka SA dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) terkait tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman penjara yang berat.