Germasi Desak Polda dan Kejati Lampung Bersihkan Mafia Tanah di Hutan Register 43 B Pagar Dewa
- Istimewa
Lampung Barat, Lampung – Dugaan praktik mafia kawasan hutan di Register 43 B Krui Utara, Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat kembali mencuat ke publik.
Nama Wakil Ketua DPRD Lampung Barat, Sutikno, ikut terseret dalam polemik dugaan penguasaan kawasan hutan lindung serta penerbitan dokumen lahan saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Pekon Sidomulyo.
Menyikapi hal tersebut, Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GERMASI) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk membongkar kasus ini secara menyeluruh.
Founder GERMASI, Ridwan Maulana, S.H., C.PL., C.DRA, menegaskan bahwa jabatan politik tidak boleh dijadikan tameng untuk berlindung dari jeratan hukum.
"Jangan biarkan kawasan hutan lindung dijadikan bancakan mafia tanah berkedok administrasi desa. Jika ditemukan alat bukti yang cukup atas keterlibatan Sutikno dalam penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) atau penguasaan lahan ilegal, periksa dan segera tetapkan sebagai tersangka. Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan politik," kata Ridwan, Minggu (24/5/2026).
Menurut GERMASI, persoalan di Register 43 B bukan lagi sengketa agraria biasa, melainkan sudah mengarah pada dugaan kejahatan terstruktur yang berpotensi merugikan negara dan merusak kelestarian hutan lindung.
GERMASI mendukung penuh langkah Polda Lampung, Kejati Lampung, Kementerian Kehutanan, serta Satgas Pemberantasan Korupsi dan Kehutanan (Satgas PKH) untuk mengusut tuntas kasus ini sampai ke akar-akarnya. Mereka meminta agar penindakan tidak hanya menyasar masyarakat kecil di lapangan.
"Telusuri siapa yang menerbitkan dokumen, siapa yang mendatangkan alat berat, hingga siapa yang menikmati keuntungan dan menjadi backing. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul terhadap elite politik," lanjut Ridwan. GERMASI juga mendesak dilakukan audit total terhadap seluruh dokumen pertanahan yang terbit di dalam kawasan Register 43 B.
Kasus ini sendiri terus bergulir di ranah hukum. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung dilaporkan telah memanggil dan memeriksa sejumlah aparat pekon setempat.
Pemeriksaan tersebut dilakukan guna mendalami kejelasan status hukum kawasan hutan Register 43 B Krui Utara, menyelidiki aktivitas alat berat di lokasi, serta menelusuri asal-usul penerbitan dokumen lahan yang memicu konflik tersebut.(*)