Konflik Register 43 B Krui Utara Memanas, Aparat Pekon Jalani Klarifikasi di Polda Lampung
- Foto dokumentasi istimewa
Lampung Barat, Lampung – Konflik lahan di kawasan Register 43 B Krui Utara, Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat, kembali mencuat.
Sejumlah perangkat pekon dikabarkan telah menjalani pemeriksaan oleh Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Lampung terkait dugaan penyerobotan kawasan hutan.
Pemeriksaan tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas penguasaan lahan yang menyeret nama seorang oknum Wakil Ketua DPRD Lampung Barat.
Kepala Dusun Talang Sembilan atau Dusun 6 Pekon Sidomulyo, Dadang Hendra, membenarkan dirinya telah memenuhi panggilan penyidik Polda Lampung untuk memberikan klarifikasi.
"Saya dimintai keterangan terkait batas wilayah dusun, status lahan apakah masuk kawasan hutan atau APL, termasuk aktivitas alat berat excavator di lokasi," ujar Dadang saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, pada Minggu (24/05/2026)
Menurutnya, penyidik mengajukan lebih dari sepuluh pertanyaan selama proses klarifikasi berlangsung. Selain Dadang, Kepala Dusun 7 Ari juga diperiksa pada hari yang sama.
Keduanya mengaku meyakini wilayah tempat tinggal dan lahan warga bukan termasuk kawasan hutan lindung Register 43 B Krui Utara.
Hal senada disampaikan Kepala Dusun Talang Gerang (Dusun 3 Pekon Sidomulyo), Hasan Rifai. Ia membantah wilayah permukimannya berada di dalam kawasan hutan lindung.
Hasan bahkan menunjukkan sejumlah Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan kepala desa saat itu, Sutikno, pada tahun 1999. Diketahui, Sutikno kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Lampung Barat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebagian besar wilayah Pekon Sidomulyo diduga masuk kawasan hutan lindung Register 43 B Krui Utara.
Konflik lahan di wilayah tersebut disebut telah berlangsung sejak sebelum tahun 1990, atau sejak pemekaran Pekon Sidomulyo dari pekon induk Basungan.
Jumlah warga yang bermukim di area konflik juga terus bertambah. Di Dusun Talang Sembilan tercatat sedikitnya terdapat 160 kepala keluarga, sedangkan di Talang Gerang sekitar 63 kepala keluarga.
Sebagian besar lahan permukiman maupun perkebunan warga disebut belum memiliki bukti kepemilikan yang kuat.
Warga umumnya hanya mengantongi SKT, bahkan di beberapa dusun lainnya seperti Dusun 6, 7, 8, dan 9, sebagian warga disebut tidak memiliki dokumen kepemilikan sama sekali selain peta desa yang diterbitkan pemerintah daerah sejak 1999.