Ditahan 3 Bulan karena Cari Sesuap Nasi, Kasus Kakek Mujiran Berakhir Bebas Tanpa Syarat Lewat Restorative Justice

Sinergi Pemkab Lampung Selatan dan Kejaksaan sukses hadirkan keadilan substantif bagi Kakek Mujiran.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Selatan, Lampung – Kasus hukum yang menjerat Mujiran (72), kakek renta asal Kabupaten Lampung Selatan, resmi berakhir damai. Melalui sinergi kuat antara PTPN 1 Regional 7, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda, perkara ini diselesaikan secara total melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) tanpa syarat.

img_title Kembali Raih WTP, Pemkab Pesisir Barat Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

Keputusan penghentian tuntutan pidana ini diambil setelah para pihak melakukan pembahasan intensif di Kantor Kejari Kalianda, Jumat (23/5/2026). 

Pihak PTPN 1 selaku pelapor kasus pencurian di kebun karet memilih bersikap arif dengan mencabut tuntutan, setelah mempertimbangkan kondisi fisik fisik kakek Mujiran yang sudah lansia, sering sakit, serta latar belakang ekonomi yang mendesak.

img_title Bupati Hamartoni Ahadis Dukung Penuh HPN dan Sokong Kontingen SIWO Lampung Utara Berlaga di Porwanas 2027

Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, bersama jajaran Kejari Kalianda bertindak aktif sebagai mediator untuk menjembatani komunikasi. 

Pemerintah daerah menilai, melanjutkan penahanan dan proses hukum di pengadilan bagi Mujiran sudah tidak sejalan dengan rasa keadilan substantif.

img_title Dua Hari Dicari, Remaja yang Tenggelam Saat Tolong Temannya di Way Sekampung Ditemukan Tewas

"Kami mengapresiasi langkah bijak PTPN 1 dan dukungan penuh Kejari Kalianda. Kami sepakat bahwa mempertahankan proses hukum terhadap seorang kakek renta tidak lagi mencerminkan rasa keadilan, terlebih perbuatan tersebut terpaksa dilakukan semata-mata demi menyambung hidup keluarga," ujar Bupati Egi.

Bupati Egi menegaskan bahwa penyelesaian hukum ini bersifat murni tanpa adanya tuntutan ganti rugi materiil maupun persyaratan administrasi tambahan lainnya dari pihak perusahaan. Langkah pembebasan ini murni dilandasi oleh rasa kemanusiaan dan kepedulian sosial yang tinggi.

Kabar ini sekaligus menjadi akhir yang melegakan bagi kasus yang sempat menyita perhatian publik. Mujiran dipastikan segera menghirup udara bebas setelah sebelumnya sempat menjalani masa tahanan selama lebih dari tiga bulan di lembaga pemasyarakatan.

Berdasarkan jadwal yang telah disepakati, Kakek Mujiran akan resmi dipulangkan ke rumahnya pada Senin (25/5/2026). Ia dijadwalkan langsung kembali berkumpul bersama istri dan kedua cucunya untuk menjalani sisa masa tua dengan tenang tanpa bayang-bayang jeratan hukum. (Dji)