Gunakan Pendekatan Persuasif, Maling Motor di Labuhan Maringgai Menyerahkan Diri dan Kembalikan Barang Bukti
- Istimewa
Lampung Timur, Lampung – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Maringgai bersama Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor.
Pelaku yang buron akhirnya memilih menyerahkan diri kepada pihak kepolisian dan mengembalikan sepeda motor milik korban yang sempat digasaknya.
Peristiwa pencurian ini menimpa Sudin Bin Sarja (49), seorang petani asal Desa Sri Rejosari, saat sedang bertamu ke kediaman kerabatnya di Dusun XI Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai.
Korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi BE 2286 NDA miliknya di halaman rumah dalam kondisi terkunci setang.
Saat asyik berbincang di teras rumah, korban dikejutkan oleh suara raungan mesin motor dari arah halaman.
Saat dicek, motor senilai Rp15 juta tersebut sudah dibawa kabur oleh pelaku. Korban sempat melakukan pengejaran hingga ke persimpangan jalan namun nihil hasil, hingga akhirnya memutuskan melapor ke Mapolsek Labuhan Maringgai.
Setelah mengantongi identitas pelaku dan melakukan penyelidikan intensif, petugas gabungan melakukan pendekatan persuasif kepada pihak keluarga.
Langkah ini membuahkan hasil hingga pelaku bernama Keni Andika Bin Sulaiman (20), warga Desa Tebing, Kecamatan Melinting, bersedia menyerahkan diri pada Sabtu (23/5/2026).
Proses penyerahan diri dilakukan secara kooperatif di rumah Kepala Desa Tebing dengan didampingi pihak keluarga.
Keni juga langsung menyerahkan kembali satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban yang dicurinya kepada petugas.
Kapolsek Labuhan Maringgai, Kompol Rizal Effendi, S.H., membenarkan bahwa tersangka beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek untuk proses penyidikan dan pelengkapan berkas perkara lebih lanjut.
"Alhamdulillah, berkat kesigapan tim di lapangan dan itikad baik dari pelaku yang bersedia menyerahkan diri, barang bukti motor milik korban berhasil diselamatkan dan kembali. Atas perbuatannya, pelaku kami jerat menggunakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tegas Kompol Rizal.
Pihak kepolisian memastikan akan menuntaskan proses hukum ini hingga pelimpahan tahap II ke Kejaksaan, serta berkomitmen rutin memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada korban. (Dji)