IWO Lampung Kutuk Keras Penahanan Jurnalis dan Relawan Misi Kemanusiaan Global Sumud Flotilla
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Lampung mengutuk keras tindakan militer Israel yang mencegat kapal sipil dan menahan sejumlah jurnalis serta relawan Indonesia dalam misi Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0.
Insiden penahanan di perairan internasional dekat Siprus tersebut memicu gelombang kecaman dari berbagai organisasi pers tanah air.
Di antara para jurnalis nasional yang ditahan, terdapat satu nama yang menjadi sorotan publik Lampung, yakni Andre Prasetyo Nugroho (jurnalis Tempo TV).
Andre merupakan putra daerah Lampung, alumni FKIP Universitas Lampung (Unila), sekaligus mantan Pemimpin Umum UKPM Teknokra Unila. Sebelum hilang kontak, Andre sempat mengirimkan video darurat (SOS) yang menyatakan kapalnya diintersep oleh militer Israel.
Selain Andre, jurnalis lain yang turut ditawan adalah Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika, serta Rahendro Herubowo dari iNewsTV.
Salah satu sosok yang menjadi perhatian publik adalah Andre Prasetyo Nugroho, jurnalis Tempo TV asal Lampung. Andre diketahui merupakan alumni Program Studi Pendidikan Sejarah FKIP Universitas Lampung (Unila) serta alumni Pemimpin Umum UKPM Teknokra Unila.
Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung, Aprohan Saputra, M.Pd., menyampaikan kutukan keras atas tindakan yang dilakukan zionis Israel terhadap relawan kemanusiaan dan jurnalis Indonesia dalam misi tersebut.
Menurut Aprohan, tindakan intersepsi terhadap kapal sipil di perairan internasional merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsip kemanusiaan dan kebebasan pers internasional.
Pihaknya mengecam keras tindakan Israel yang menahan dan menculik relawan kemanusiaan serta jurnalis Indonesia dalam misi Global Sumud Flotilla.
"Mereka datang bukan membawa senjata, tetapi membawa bantuan kemanusiaan dan menyuarakan penderitaan rakyat Palestina kepada dunia," ujar General Manager (GM) Redaksi Lampung Newspaper itu, Kamis, 21 Mei 2026.
Ia menegaskan bahwa jurnalis memiliki perlindungan dalam hukum internasional dan tidak boleh menjadi target intimidasi maupun penahanan ketika menjalankan tugas jurnalistik.
"Keselamatan para relawan dan jurnalis harus menjadi prioritas. Dunia internasional tidak boleh diam terhadap tindakan yang mengancam misi kemanusiaan dan kebebasan pers," tegasnya.
Sebagai sesama alumni UKPM Teknokra Unila, Aprohan juga menyampaikan solidaritas moral terhadap Andre Prasetyo Nugroho yang saat ini berada dalam situasi darurat di tengah misi kemanusiaan internasional.